TATA CARA PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
- Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN.
- Pengguna Barang Eminen adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN yang digunakan secara bersama, yang melakukan penatausahaan BMN yang digunakan bersama.
- Pengguna Barang Kolaborator adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan bersama BMN berdasarkan persetujuan Pengelola Barang, yang tidak melakukan penatausahaan BMN yang digunakan bersama.
- Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
- Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
- Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
- Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
- Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
- Daftar Barang adalah daftar yang memuat data BMN.
- Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini mengatur tata cara Penggunaan
BMN yang berada pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
(2) Pengaturan tata cara Penggunaan BMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penetapan status Penggunaan BMN;
- penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain;
- Penggunaan sementara BMN;
- Penggunaan bersama BMN; dan
- pengalihan status Penggunaan BMN.
Pasal 3
Penggunaan BMN dibatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
Pasal 4
Pengguna Barang wajib menyerahkan BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi kepada Pengelola Barang.
Pasal 5
Subjek pelaksanaan Penggunaan BMN meliputi:
- Pengelola Barang;
- Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
Bagian Kesatu Pengelola Barang
Pasal 6
(1) Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara
adalah Pengelola Barang Milik Negara.
(2) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang berwenang:
- menetapkan kebijakan Penggunaan BMN;
- memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Penggunaan BMN berupa:
- penetapan status Penggunaan BMN;
- penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain atau perpanjangan jangka waktu penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain;
- Penggunaan sementara BMN atau perpanjangan jangka waktu Penggunaan sementara BMN;
- penetapan status, pengalihan status, atau penghentian status Penggunaan bersama BMN; dan
- pengalihan status Penggunaan BMN;
- menetapkan tarif atas BMN yang dioperasikan oleh Pihak Lain;
- memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan skema penetapan status Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh Pihak Lain menjadi pemanfaatan BMN;
- memberikan pertimbangan atas rencana Pengguna Barang untuk melakukan pengakhiran pengoperasian BMN oleh pemerintah negara lain atau organisasi internasional;
- memberikan alternatif bentuk lain Penggunaan BMN atas permohonan Penggunaan BMN yang diajukan oleh Pengguna Barang;
- menandatangani perjanjian Penggunaan BMN yang berada pada Pengelola Barang;
- melakukan penelitian, meminta keterangan atau data tambahan, serta meminta konfirmasi dan klarifikasi atas permohonan Penggunaan BMN;
- melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas Penggunaan BMN yang berada pada Pengelola Barang;
- melakukan penatausahaan BMN atas Penggunaan BMN yang berada pada Pengelola Barang;
- menerima kembali BMN pada Pengelola Barang yang menjadi objek Penggunaan BMN setelah berakhirnya jangka waktu Penggunaan BMN atau waktu lain sesuai perjanjian Penggunaan BMN; dan
- menetapkan sanksi administratif yang timbul dalam Penggunaan BMN yang berada pada Pengelola Barang.
(3) Penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 meliputi:
- BMN berupa tanah dan/atau bangunan;
- BMN selain tanah dan/atau bangunan:
- yang memiliki bukti kepemilikan, termasuk sepeda motor, mobil, kapal, dan pesawat terbang;
- yang tidak memiliki bukti kepemilikan dengan nilai perolehan paling sedikit sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan; dan
- BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dilakukan pemindahtanganan berupa penyertaan modal pemerintah pusat, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang- undangan.
(4) Pemberian persetujuan Penggunaan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 3 meliputi:
- BMN berupa tanah dan/atau bangunan; dan
- BMN selain tanah dan/atau bangunan:
- yang memiliki bukti kepemilikan, termasuk sepeda motor, mobil, kapal, dan pesawat terbang;
- yang tidak memiliki bukti kepemilikan dengan nilai perolehan paling sedikit sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan.
(5) Pelaksanaan kewenangan oleh Menteri Keuangan
selaku Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada:
- Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi; dan
- pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal dalam bentuk mandat.
(6) Kewenangan subdelegasi pada Direktur Jenderal
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dapat dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal.
(7) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelimpahan kewenangan Menteri Keuangan dalam bentuk mandat kepada pejabat struktural di lingkungan Kementerian Keuangan.
Bagian Kedua Pengguna Barang
Pasal 7
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pimpinan
Kementerian/Lembaga adalah Pengguna Barang Milik Negara.
(2) Menteri/pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang
berwenang:
- merumuskan kebijakan teknis Penggunaan BMN yang berada pada Pengguna Barang;
- menerbitkan keputusan penetapan status Penggunaan BMN yang berada pada Pengguna Barang;
- mengajukan permohonan persetujuan:
- penetapan status Penggunaan BMN;
- penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain atau perpanjangan jangka waktu penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain;
- Penggunaan sementara BMN atau perpanjangan jangka waktu Penggunaan sementara BMN;
- penetapan status dan penghentian status Penggunaan bersama BMN;
- pengalihan status BMN, kepada Pengelola Barang;
- memberikan persetujuan atas permohonan Penggunaan sementara BMN yang berada pada Pengguna Barang untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan;
- memberikan persetujuan atas permohonan Penggunaan bersama BMN yang berada pada Pengguna Barang selaku Pengguna Barang Eminen untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan;
- memberikan persetujuan atas permohonan perubahan dan/atau pengembangan terhadap BMN berupa bangunan yang sedang dioperasikan oleh Pihak Lain;
- mengajukan permohonan Penggunaan bersama BMN selaku Pengguna Barang Kolaborator kepada Pengguna Barang Eminen;
- menandatangani perjanjian Penggunaan BMN untuk pengoperasian BMN oleh Pihak Lain, Penggunaan sementara, atau Penggunaan bersama yang berada pada Pengguna Barang;
- mengajukan permintaan pertimbangan pengakhiran Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh pemerintah negara lain atau organisasi internasional kepada Pengelola Barang;
- mengajukan permohonan rekomendasi penyelesaian permasalahan penetapan status Penggunaan atas BMN yang tercatat pada dua atau lebih Kementerian/Lembaga kepada Pengelola Barang;
- memberikan keterangan atau data tambahan yang diminta oleh Pengelola Barang;
- menyelesaikan pengurusan dokumen kepemilikan BMN yang berada dalam penguasaannya;
- melakukan pendaftaran BMN ke dalam Daftar Barang sesuai keputusan penetapan status Penggunaan;
- melakukan pengecekan atas BMN yang akan diterima kembali sebelum berakhirnya jangka waktu pengoperasian BMN oleh Pihak Lain;
- menerima kembali BMN yang menjadi objek Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain beserta bangunan dan barang lain yang didirikan oleh Pihak Lain dan hasil perubahan dan/atau pengembangan atas bangunan yang dioperasikan oleh Pihak Lain;
- menerima kembali BMN yang menjadi objek Penggunaan sementara;
- melaporkan pelaksanaan Penggunaan BMN yang berada pada Pengguna Barang kepada Pengelola Barang;
- melakukan penatausahaan BMN yang berada pada Pengguna Barang;
- menyerahkan BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi kepada Pengelola Barang;
- melakukan monitoring atas pelaksanaan Penggunaan BMN yang berada pada Pengguna Barang;
- melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas Penggunaan BMN yang berada pada Pengguna Barang; dan
- menetapkan sanksi administratif yang timbul dalam Penggunaan BMN yang berada pada Pengguna Barang.
(3) Penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan terhadap:
- BMN selain tanah dan/atau bangunan, yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, dengan nilai perolehan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan; dan
- alat utama sistem persenjataan.
(4) Pelaksanaan kewenangan menteri/pimpinan Lembaga
selaku Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilimpahkan kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I yang membidangi pengelolaan BMN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan dalam bentuk subdelegasi atau mandat.
(5) Kewenangan subdelegasi pada pejabat pimpinan tinggi
madya atau pejabat eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II yang membidangi pengelolaan BMN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan.
(6) Menteri/pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang
dapat melimpahkan sebagian kewenangan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sampai dengan huruf u kepada pejabat di lingkungannya.
(7) Ketentuan mengenai penunjukan pejabat dan teknis
pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) ditetapkan oleh menteri/pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang.
Bagian Ketiga Pihak Lain
Pasal 8
Pihak Lain dalam pengoperasian BMN bertanggung jawab:
- menggunakan objek pengoperasian BMN sesuai persetujuan dan/atau perjanjian;
- melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas BMN yang menjadi objek pengoperasian BMN;
- menyerahkan kembali BMN yang menjadi objek pengoperasian BMN kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang setelah berakhirnya perjanjian; dan
- menyerahkan bangunan dan barang lain yang didirikan di atas BMN berupa tanah dan hasil perubahan dan/atau pengembangan atas BMN berupa bangunan yang dioperasikan kepada Pengguna Barang setelah berakhirnya perjanjian.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 9
(1) Objek penetapan status Penggunaan BMN meliputi
seluruh BMN.
(2) Dikecualikan dari objek penetapan status Penggunaan
BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan BMN berupa:
- barang persediaan;
- konstruksi dalam pengerjaan;
- barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan;
- barang yang berasal dari dana dekonsentrasi dan dana penunjang tugas pembantuan, yang direncanakan untuk diserahkan;
- bantuan pemerintah yang belum ditetapkan statusnya;
- aset tetap renovasi; dan
- BMN lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
BMN yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang hanya dapat diusulkan untuk:
- perencanaan kebutuhan pemeliharaan;
- Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain;
- Penggunaan sementara;
- Penggunaan bersama;
- pengalihan status Penggunaan;
- pemanfaatan; atau
- pemindahtanganan, setelah memperoleh penetapan status Penggunaan, kecuali ditetapkan lain dalam Peraturan Menteri ini dan/atau peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara oleh Pengelola Barang
Paragraf 1 Permohonan
Pasal 11
(1) Permohonan penetapan status Penggunaan BMN
diajukan secara tertulis oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak BMN diperoleh.
(2) Permohonan penetapan status Penggunaan BMN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dokumen sebagai berikut:
- untuk BMN berupa tanah, yakni fotokopi dokumen kepemilikan berupa sertipikat;
- untuk BMN berupa bangunan:
- fotokopi Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung;
- fotokopi dokumen perolehan; dan
- fotokopi dokumen lain, termasuk berita acara serah terima perolehan barang;
- untuk BMN berupa tanah dan bangunan:
- fotokopi dokumen kepemilikan tanah berupa sertipikat;
- fotokopi Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung;
- fotokopi dokumen perolehan bangunan; dan
- fotokopi dokumen lain, termasuk berita acara serah terima perolehan barang;
- untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan:
- yang memiliki dokumen kepemilikan:
- fotokopi dokumen kepemilikan, termasuk Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor, bukti pemilikan pesawat terbang, bukti pemilikan kapal laut, atau dokumen lain yang setara dengan bukti kepemilikan; dan
- fotokopi dokumen lain, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan atau berita acara serah terima terkait perolehan barang;
- yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan paling sedikit sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan, yakni fotokopi berita acara serah terima perolehan barang dan dokumen lain;
- untuk BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dilakukan pemindahtanganan dengan cara penyertaan modal pemerintah pusat:
- fotokopi dokumen penganggaran berupa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, kerangka acuan kerja, Petunjuk Operasional Kegiatan, dan/atau dokumen lain sesuai peraturan perundang-undangan;
- fotokopi hasil reviu atau audit aparat pengawasan intern pemerintah atau Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
- fotokopi dokumen kepemilikan berupa sertipikat, untuk BMN berupa tanah;
- fotokopi Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung, untuk BMN berupa bangunan;
- fotokopi dokumen perolehan bangunan, untuk BMN berupa bangunan;
- berita acara serah terima perolehan barang; dan
- fotokopi berita acara serah terima pengelolaan sementara BMN atau dokumen sejenis, dalam hal BMN yang akan dijadikan penyertaan modal pemerintah pusat secara fisik sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang;
- dalam hal dokumen penganggaran berupa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 1 tidak secara tegas menyatakan BMN direncanakan untuk dijadikan penyertaan modal pemerintah pusat, permohonan didukung dengan:
- fotokopi kerangka acuan kerja;
- fotokopi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga; atau
- fotokopi Petunjuk Operasional Kegiatan;
- fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f harus disertai dengan surat keterangan dari pejabat struktural pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan kebenaran fotokopi dokumen tersebut.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a, huruf c angka 1 dan huruf e angka 3, terhadap BMN berupa tanah yang belum memiliki dokumen kepemilikan berupa sertipikat, dokumen kepemilikan tersebut diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat struktural pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa tanah tersebut digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, yang dilengkapi dengan:
- fotokopi dokumen kepemilikan/penguasaan, berupa akta jual beli, girik, letter c, berita acara serah terima terkait perolehan barang, ledger jalan, dan/atau dokumen lain sesuai peraturan perundang- undangan;
- surat keterangan dari lurah/camat setempat yang memperkuat pernyataan tanggung jawab bermeterai di atas;
- surat permohonan pendaftaran hak atas tanah dari satuan kerja pada Kementerian/Lembaga kepada kantor pertanahan; dan/atau
- dokumen yang menerangkan penguasaan/kepemilikan tanah.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b, huruf c angka 2 sampai dengan angka 4, dan huruf e angka 4 dan 5, terhadap BMN berupa bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung, dokumen perolehan, dan/atau dokumen lainnya, dokumen tersebut diganti dengan surat pernyataan tanggung jawab bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat struktural pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa bangunan tersebut digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d angka 1 dan huruf e angka 6, dalam hal dokumen kepemilikan dan/atau dokumen lainnya tidak ada, dokumen tersebut diganti dengan surat pernyataan tanggung jawab bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat struktural pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa barang tersebut merupakan BMN dan digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d angka 2 dan huruf e angka 7, terhadap BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan paling sedikit sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak memiliki Berita Acara Serah Terima terkait perolehan barang dan dokumen lainnya, dokumen tersebut diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat struktural pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa barang tersebut merupakan BMN dan digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
e angka 3 sampai dengan angka 6 dikecualikan dalam hal tidak terdapat:
- fotokopi dokumen kepemilikan;
- fotokopi dokumen Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung;
- fotokopi perolehan bangunan; dan/atau
- fotokopi dokumen lain, dokumen tersebut diganti dengan surat pernyataan tanggung jawab bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat struktural di lingkungan unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau unit organisasi eselon I pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dilakukan pemindahtanganan dengan cara penyertaan modal pemerintah pusat.
(8) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang tetap harus
menyelesaikan pengurusan dokumen kepemilikan BMN yang berada dalam penguasaannya, meskipun telah
terdapat penetapan status Penggunaan atas BMN bersangkutan yang persyaratannya didasarkan pada pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (7).
Pasal 12
Format surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (2) huruf g dan format surat pernyataan
tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) sampai dengan ayat (7) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
Paragraf 2 Penelitian
Pasal 13
(1) Pengelola Barang melakukan penelitian atas
permohonan penetapan status Penggunaan BMN dari Pengguna Barang.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan.
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum mencukupi, Pengelola Barang dapat:
- meminta keterangan atau data tambahan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan BMN;
- meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada instansi terkait; dan/atau
- melakukan pengecekan lapangan.
Paragraf 3 Penetapan
Pasal 14
(1) Pengelola Barang melakukan penetapan status
Penggunaan BMN berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui keputusan Pengelola Barang.
(3) Keputusan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) minimal memuat:
- pertimbangan penetapan status Penggunaan;
- BMN yang ditetapkan statusnya;
- informasi mengenai Pengguna Barang; dan
- tindak lanjut penetapan status Penggunaan BMN.
(4) Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui
permohonan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pengelola Barang memberitahukan secara tertulis kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasan.
Paragraf 4 Pendaftaran
Pasal 15
Pengguna Barang melakukan pendaftaran BMN ke dalam Daftar Barang pada Pengguna Barang berdasarkan keputusan penetapan status Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
Bagian Ketiga Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara oleh Pengelola Barang Tanpa Didahului Usulan Penetapan Status Penggunaan dari Pengguna Barang
Pasal 16
(1) Dalam kondisi tertentu, Pengelola Barang dapat
menetapkan status Penggunaan BMN pada Pengguna Barang tanpa didahului usulan penetapan status Penggunaan dari Pengguna Barang.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- dalam rangka melengkapi bukti kepemilikan atas BMN yang menjadi objek sengketa di Pengadilan;
- terdapat sengketa pertanahan di Badan Pertanahan Nasional;
- penetapan BMN yang berasal dari perolehan lain yang sah;
- penetapan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) yang berasal dari pengalihan status Penggunaan BMN;
- penetapan BMN yang akan dioperasionalkan kepada Pihak Lain dalam rangka Penyertaan Modal Pemerintah Pusat;
- dalam rangka pemberian rekomendasi penyelesaian permasalahan penetapan status Penggunaan atas BMN yang tercatat pada 2 (dua) atau lebih Kementerian/Lembaga; dan
- dalam rangka optimalisasi Penggunaan BMN.
(3) Penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui keputusan Pengelola Barang.
(4) Keputusan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) minimal memuat:
- pertimbangan penetapan status Penggunaan;
- BMN yang ditetapkan statusnya;
- informasi mengenai Pengguna Barang; dan
- tindak lanjut penetapan status Penggunaan BMN.
Bagian Keempat Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara oleh Pengguna Barang
Pasal 17
(1) Penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3):
- yang berada dalam penguasaan Kuasa Pengguna Barang, dilakukan oleh Pengguna Barang, dengan didahului oleh permohonan dari Kuasa Pengguna Barang;
- yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang, dilakukan secara langsung oleh Pengguna Barang tanpa didahului dengan permohonan dari Kuasa Pengguna Barang.
(2) Penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
- Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengguna Barang, dengan melampirkan dokumen terkait perolehan barang;
- Pengguna Barang melakukan penelitian atas permohonan Kuasa Pengguna Barang;
- dalam hal berdasarkan hasil penelitian, permohonan Kuasa Pengguna Barang dapat disetujui, Pengguna Barang melakukan penetapan status Penggunaan BMN melalui keputusan Pengguna Barang.
(3) Keputusan Pengguna Barang yang dihasilkan dari
kegiatan penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan Keputusan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c minimal memuat:
- pertimbangan penetapan status Penggunaan;
- BMN yang ditetapkan statusnya;
- informasi mengenai Pengguna Barang; dan
- tindak lanjut penetapan status Penggunaan BMN.
(4) Keputusan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilaporkan kepada Pengelola Barang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak ditetapkan.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, diatur oleh Pengguna Barang dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
PIHAK LAIN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 19
(1) BMN yang telah ditetapkan status penggunaannya pada
Pengguna Barang, dapat digunakan untuk dioperasikan oleh Pihak Lain setelah mendapatkan penetapan dari Pengelola Barang.
(2) Penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan
oleh Pihak Lain dilakukan dalam rangka:
- menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga;
- menyelenggarakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi, kegiatan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, dan/atau religi dan budaya; dan/atau
- mendukung pelaksanaan penyertaan modal pemerintah pusat.
(3) Biaya pengamanan dan pemeliharaan BMN selama
jangka waktu Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain dibebankan pada:
- Pengguna Barang;
- Pihak Lain yang mengoperasikan BMN; atau
- Pengguna Barang dan Pihak Lain yang mengoperasikan BMN.
(4) Pembebanan biaya pengamanan dan pemeliharaan
BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau huruf c dapat diberlakukan terhadap BMN yang dioperasikan oleh Pihak Lain karena penugasan atau kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pihak Lain yang mengoperasikan BMN dilarang
melakukan pengalihan atas pengoperasian BMN dan/atau memindahtangankan BMN kepada pihak lain.
(6) Dalam hal objek Penetapan status Penggunaan BMN
untuk dioperasikan oleh Pihak Lain berupa tanah, Pihak Lain tersebut dapat mendirikan bangunan dan barang lain untuk kebutuhan Pihak Lain bersangkutan dan/atau Kementerian/Lembaga.
(7) Dalam hal objek Penetapan status Penggunaan BMN
untuk dioperasikan oleh Pihak Lain berupa bangunan, Pihak Lain tersebut dapat melakukan perubahan dan/atau pengembangan bangunan untuk kebutuhan Pihak Lain bersangkutan dan/atau Kementerian/Lembaga berdasarkan persetujuan Pengguna Barang.
(8) Bangunan dan barang lain yang didirikan oleh Pihak
Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan hasil perubahan dan/atau pengembangan atas bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan BMN sejak diserahkan kepada Kementerian/ Lembaga.
Pasal 20
(1) Penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan
oleh Pihak Lain tidak dimaksudkan untuk mendapatkan penerimaan negara bukan pajak.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pengguna Barang dapat mengenakan kompensasi terhadap pengoperasian BMN oleh Pihak Lain berupa penerimaan negara bukan pajak sepanjang:
- terdapat mekanisme dan tarif pengenaan penerimaan negara bukan pajak pada Kementerian/Lembaga yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
- berdasarkan hasil kajian aspek finansial, aspek legal, aspek fisik, dan/atau aspek lain, yang menyatakan perlu untuk mengenakan kompensasi terhadap pengoperasian BMN oleh Pihak Lain; atau
- bukan merupakan kegiatan:
- penyelenggaraan pelayanan umum dan/atau urusan pemerintahan/negara berdasarkan peraturan perundang-undangan, untuk Pihak Lain berbentuk:
- pemerintah negara lain;
- organisasi internasional;
- lembaga negara independen yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang;
- organisasi independen yang dibentuk dengan atau berdasarkan undang-undang; atau
- lembaga yang dibentuk dengan atau berdasarkan undang-undang, yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang;
- penyelenggaraan pendidikan yang terjangkau masyarakat, kegiatan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, dan/atau religi dan budaya oleh Pihak Lain berbentuk:
- perguruan tinggi negeri badan hukum; atau
- badan hukum lain yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, baik negeri atau swasta, berdasarkan usulan dari Pengguna Barang.
(3) Pengenaan kompensasi terhadap pengoperasian BMN
oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap:
- Pihak Lain yang ditetapkan sebagai mitra instansi penerimaan negara bukan pajak atau mitra lainnya, sesuai mekanisme dan tarif yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- Pihak Lain selain huruf a, sesuai mekanisme dan tarif yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.
(4) Mekanisme dan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b berupa:
- pengenaan tarif tertentu; atau
- penyetoran seluruh keuntungan ke rekening Kas Umum Negara sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai perjanjian, dalam hal terdapat keuntungan bagi Pihak Lain yang mengoperasikan BMN yang berasal dari pendapatan yang diperoleh setelah dikurangi biaya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(5) Pengguna Barang melakukan pengawasan dan
pengendalian atas pemenuhan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Pihak Lain.
(6) Dalam hal diperlukan, Pengguna Barang dapat meminta
bantuan aparat pengawasan intern pemerintah atau auditor independen dalam melakukan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Bukti setoran pembayaran atas kompensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
kepada Pengguna Barang dan ditembuskan kepada Pengelola Barang.
Pasal 21
(1) BMN berupa tanah dan/atau bangunan, beserta barang
lainnya yang melekat, yang sedang digunakan untuk dioperasikan oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dapat dilakukan pemanfaatan setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pemanfaatan BMN yang sedang digunakan untuk dioperasikan oleh Pihak Lain tidak memerlukan persetujuan Pengelola Barang sepanjang pemanfaatan dilakukan terhadap bangunan milik Pihak Lain yang berada di atas BMN berupa tanah yang dioperasikan oleh Pihak Lain.
(3) Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak termasuk mekanisme pinjam pakai.
(4) Pihak Lain yang mengoperasikan BMN menyampaikan
permohonan pemanfaatan BMN kepada Pengguna Barang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pemanfaatan BMN.
(5) Hasil pemanfaatan BMN yang sedang digunakan untuk
dioperasikan oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), dalam hal Pihak Lain yang mengoperasikan BMN berupa perguruan tinggi negeri badan hukum, hasil pemanfaatan BMN merupakan pendapatan perguruan tinggi negeri badan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pemanfaatan atas BMN berupa tanah dan/atau
bangunan yang sedang dioperasikan oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
- tidak mengganggu pelaksanaan Penggunaan BMN yang sedang dioperasikan oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- biaya persiapan pemanfaatan atas BMN yang sedang dioperasikan oleh Pihak Lain mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemanfaatan BMN;
- tidak mengubah status BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain yang telah ditetapkan sebelumnya;
- BMN yang menjadi objek pemanfaatan tidak dapat dijaminkan, dipindahtangankan, dimusnahkan atau dihapuskan; dan
- tidak melebihi jangka waktu pengoperasian oleh Pihak Lain.
Bagian Kedua Pihak Lain yang Dapat Mengoperasikan Barang Milik Negara
Pasal 22
(1) Pihak Lain yang dapat mengoperasikan BMN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) meliputi:
- badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara;
- koperasi;
- pemerintah negara lain;
- organisasi internasional;
- lembaga negara independen yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang;
- organisasi independen yang dibentuk dengan atau berdasarkan undang-undang;
- lembaga yang dibentuk dengan atau berdasarkan undang-undang, yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang;
- perguruan tinggi negeri badan hukum;
- unit badan lainnya;
- lembaga/badan lainnya yang akan menerima penyertaan modal pemerintah pusat atas BMN yang dioperasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- organisasi yang dibentuk tidak dengan atau berdasarkan undang-undang, yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang;
- lembaga yang dibentuk tidak dengan atau berdasarkan undang-undang, yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang; dan
- badan hukum lain.
(2) Organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d merupakan organisasi bilateral atau multilateral yang secara resmi diikuti oleh Indonesia sebagai anggotanya.
(3) Penetapan status Penggunaan BMN yang dioperasikan
oleh Pihak Lain dilakukan dalam rangka:
- penyelenggaraan pelayanan umum, untuk Pihak Lain berbentuk:
- badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara;
- koperasi;
- pemerintah negara lain untuk digunakan sebagai fasilitas umum, dengan mempertimbangkan hubungan baik antarnegara; dan
- badan hukum lain;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan/negara berdasarkan peraturan perundang-undangan, untuk Pihak Lain berbentuk:
- lembaga negara independen yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang;
- organisasi independen yang dibentuk dengan atau berdasarkan undang-undang;
- lembaga yang dibentuk dengan atau berdasarkan undang-undang, yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang;
- organisasi yang dibentuk tidak dengan atau berdasarkan undang-undang, yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang;
- lembaga yang dibentuk tidak dengan atau berdasarkan undang-undang, yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang;
- unit badan lainnya; dan
- pemerintah negara lain atau organisasi internasional dalam rangka pelaksanaan hubungan dan politik luar negeri, perjanjian internasional, dan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan organisasi internasional bersangkutan;
- penyelenggaraan fungsi pendidikan yang terjangkau oleh masyarakat, kegiatan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, dan/atau religi dan budaya, untuk Pihak Lain berbentuk perguruan tinggi negeri badan hukum atau badan hukum lain yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, baik negeri atau swasta;
- mendukung pelaksanaan penyertaan modal pemerintah pusat, untuk Pihak Lain berbentuk badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara.
(4) Penetapan status Penggunaan BMN yang dioperasikan
oleh organisasi internasional dan pemerintah negara lain hanya dapat dilakukan untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan.
Bagian Ketiga Jangka Waktu
Pasal 23
Jangka waktu Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain sebagai berikut:
- paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang, untuk:
- badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara;
- koperasi;
- organisasi internasional;
- unit badan lainnya;
- lembaga/badan lainnya yang akan menerima penyertaan modal pemerintah pusat atas BMN yang dioperasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- organisasi yang dibentuk tidak dengan atau berdasarkan undang-undang, yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang;
- lembaga yang dibentuk tidak dengan atau berdasarkan undang-undang, yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang; dan
- badan hukum lain yang tidak menyelenggarakan pendidikan tinggi.
- paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang atau selama:
- lembaga negara independen yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang;
- organisasi independen yang dibentuk dengan atau berdasarkan undang-undang; dan
- lembaga yang dibentuk dengan atau berdasarkan undang-undang, yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang, melaksanakan tugas dan fungsi untuk menjalankan urusan pemerintahan/negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang, untuk Pihak Lain berbentuk badan hukum lain yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, baik negeri atau swasta;
- paling lama 99 (sembilan puluh sembilan) tahun dan dapat diperpanjang, untuk pengoperasian BMN oleh pemerintah negara lain dengan mempertimbangkan asas resiprositas;
- selama perguruan tinggi negeri badan hukum menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi.
Bagian Keempat Tata Cara
Paragraf 1 Permohonan
Pasal 24
(1) Permohonan penetapan status Penggunaan BMN untuk
dioperasikan oleh Pihak Lain diajukan secara tertulis oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
minimal memuat:
- data BMN;
- informasi mengenai Pihak Lain yang akan mengoperasikan BMN;
- jangka waktu Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh Pihak Lain;
- penjelasan serta pertimbangan Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh Pihak Lain, termasuk
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara;
- bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan pengelolaan Barang Milik Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
