PMK
TATA CARA PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
- Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN.
- Pengguna Barang Eminen adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN yang digunakan secara bersama, yang melakukan penatausahaan BMN yang digunakan bersama.
- Pengguna Barang Kolaborator adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan bersama BMN berdasarkan persetujuan Pengelola Barang, yang tidak melakukan penatausahaan BMN yang digunakan bersama.
- Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
- Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
- Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
- Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
- Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
- Daftar Barang adalah daftar yang memuat data BMN.
- Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
