PMK
TATA CARA PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini mengatur tata cara Penggunaan
BMN yang berada pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
(2) Pengaturan tata cara Penggunaan BMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penetapan status Penggunaan BMN;
- penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain;
- Penggunaan sementara BMN;
- Penggunaan bersama BMN; dan
- pengalihan status Penggunaan BMN.
