PMK
TATA CARA PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 36
(1) Persetujuan Penggunaan sementara BMN diberikan
oleh Pengelola Barang dalam bentuk surat persetujuan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
(2) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
minimal memuat:
- data BMN yang akan digunakan sementara;
- informasi mengenai Pengguna Barang yang menggunakan sementara BMN;
- kewajiban Pengguna Barang yang menggunakan sementara BMN untuk memelihara dan mengamankan BMN yang digunakan sementara;
- jangka waktu Penggunaan sementara; dan
- kewajiban Pengguna Barang untuk menindaklanjuti persetujuan dengan membuat perjanjian.
(3) Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui
permohonan Penggunaan sementara, Pengelola Barang memberitahukan secara tertulis kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasan.
Paragraf 4 Perjanjian
