PMK
TATA CARA PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 35
(1) Pengelola Barang melakukan penelitian atas
permohonan Penggunaan sementara BMN yang diajukan oleh Pengguna Barang.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan.
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum mencukupi, Pengelola Barang:
- meminta keterangan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan Penggunaan sementara BMN; dan/atau
- meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada Pengguna Barang yang akan menggunakan sementara BMN.
Paragraf 3 Persetujuan
