PMK
TATA CARA PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 14
BAB 3 — PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN
(1) Pengelola Barang melakukan penetapan status
Penggunaan BMN berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui keputusan Pengelola Barang.
(3) Keputusan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) minimal memuat:
- pertimbangan penetapan status Penggunaan;
- BMN yang ditetapkan statusnya;
- informasi mengenai Pengguna Barang; dan
- tindak lanjut penetapan status Penggunaan BMN.
(4) Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui
permohonan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pengelola Barang memberitahukan secara tertulis kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasan.
Paragraf 4 Pendaftaran
