PMK
TATA CARA PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 13
BAB 3 — PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN
(1) Pengelola Barang melakukan penelitian atas
permohonan penetapan status Penggunaan BMN dari Pengguna Barang.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan.
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum mencukupi, Pengelola Barang dapat:
- meminta keterangan atau data tambahan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan BMN;
- meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada instansi terkait; dan/atau
- melakukan pengecekan lapangan.
Paragraf 3 Penetapan
