PMK
TATA CARA PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 29
Perjanjian Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain minimal memuat:
- data BMN yang menjadi objek;
- informasi mengenai Pengguna Barang;
- informasi mengenai Pihak Lain yang mengoperasikan BMN;
- peruntukan pengoperasian BMN;
- jangka waktu pengoperasian BMN;
- hak dan kewajiban Pengguna Barang dan Pihak Lain yang mengoperasikan BMN, termasuk kewajiban Pihak Lain tersebut untuk melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN;
- kewajiban Pihak Lain untuk menyetorkan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, jika ada;
- pengakhiran pengoperasian BMN;
- penyelesaian perselisihan; dan
- sanksi dan denda.
Bagian Keenam Berakhirnya Penggunaan Barang Milik Negara untuk Dioperasikan oleh Pihak Lain
