Pasal 7
BAB 2 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pimpinan
Kementerian/Lembaga adalah Pengguna Barang Milik Negara.
(2) Menteri/pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang
berwenang:
- merumuskan kebijakan teknis Penggunaan BMN yang berada pada Pengguna Barang;
- menerbitkan keputusan penetapan status Penggunaan BMN yang berada pada Pengguna Barang;
- mengajukan permohonan persetujuan:
- penetapan status Penggunaan BMN;
- penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain atau perpanjangan jangka waktu penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain;
- Penggunaan sementara BMN atau perpanjangan jangka waktu Penggunaan sementara BMN;
- penetapan status dan penghentian status Penggunaan bersama BMN;
- pengalihan status BMN, kepada Pengelola Barang;
- memberikan persetujuan atas permohonan Penggunaan sementara BMN yang berada pada Pengguna Barang untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan;
- memberikan persetujuan atas permohonan Penggunaan bersama BMN yang berada pada Pengguna Barang selaku Pengguna Barang Eminen untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan;
- memberikan persetujuan atas permohonan perubahan dan/atau pengembangan terhadap BMN berupa bangunan yang sedang dioperasikan oleh Pihak Lain;
- mengajukan permohonan Penggunaan bersama BMN selaku Pengguna Barang Kolaborator kepada Pengguna Barang Eminen;
- menandatangani perjanjian Penggunaan BMN untuk pengoperasian BMN oleh Pihak Lain, Penggunaan sementara, atau Penggunaan bersama yang berada pada Pengguna Barang;
- mengajukan permintaan pertimbangan pengakhiran Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh pemerintah negara lain atau organisasi internasional kepada Pengelola Barang;
- mengajukan permohonan rekomendasi penyelesaian permasalahan penetapan status Penggunaan atas BMN yang tercatat pada dua atau lebih Kementerian/Lembaga kepada Pengelola Barang;
- memberikan keterangan atau data tambahan yang diminta oleh Pengelola Barang;
- menyelesaikan pengurusan dokumen kepemilikan BMN yang berada dalam penguasaannya;
- melakukan pendaftaran BMN ke dalam Daftar Barang sesuai keputusan penetapan status Penggunaan;
- melakukan pengecekan atas BMN yang akan diterima kembali sebelum berakhirnya jangka waktu pengoperasian BMN oleh Pihak Lain;
- menerima kembali BMN yang menjadi objek Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain beserta bangunan dan barang lain yang didirikan oleh Pihak Lain dan hasil perubahan dan/atau pengembangan atas bangunan yang dioperasikan oleh Pihak Lain;
- menerima kembali BMN yang menjadi objek Penggunaan sementara;
- melaporkan pelaksanaan Penggunaan BMN yang berada pada Pengguna Barang kepada Pengelola Barang;
- melakukan penatausahaan BMN yang berada pada Pengguna Barang;
- menyerahkan BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi kepada Pengelola Barang;
- melakukan monitoring atas pelaksanaan Penggunaan BMN yang berada pada Pengguna Barang;
- melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas Penggunaan BMN yang berada pada Pengguna Barang; dan
- menetapkan sanksi administratif yang timbul dalam Penggunaan BMN yang berada pada Pengguna Barang.
(3) Penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan terhadap:
- BMN selain tanah dan/atau bangunan, yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, dengan nilai perolehan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan; dan
- alat utama sistem persenjataan.
(4) Pelaksanaan kewenangan menteri/pimpinan Lembaga
selaku Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilimpahkan kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I yang membidangi pengelolaan BMN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan dalam bentuk subdelegasi atau mandat.
(5) Kewenangan subdelegasi pada pejabat pimpinan tinggi
madya atau pejabat eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II yang membidangi pengelolaan BMN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan.
(6) Menteri/pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang
dapat melimpahkan sebagian kewenangan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sampai dengan huruf u kepada pejabat di lingkungannya.
(7) Ketentuan mengenai penunjukan pejabat dan teknis
pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) ditetapkan oleh menteri/pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang.
Bagian Ketiga Pihak Lain
