Pasal 6
BAB 2 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara
adalah Pengelola Barang Milik Negara.
(2) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang berwenang:
- menetapkan kebijakan Penggunaan BMN;
- memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Penggunaan BMN berupa:
- penetapan status Penggunaan BMN;
- penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain atau perpanjangan jangka waktu penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain;
- Penggunaan sementara BMN atau perpanjangan jangka waktu Penggunaan sementara BMN;
- penetapan status, pengalihan status, atau penghentian status Penggunaan bersama BMN; dan
- pengalihan status Penggunaan BMN;
- menetapkan tarif atas BMN yang dioperasikan oleh Pihak Lain;
- memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan skema penetapan status Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh Pihak Lain menjadi pemanfaatan BMN;
- memberikan pertimbangan atas rencana Pengguna Barang untuk melakukan pengakhiran pengoperasian BMN oleh pemerintah negara lain atau organisasi internasional;
- memberikan alternatif bentuk lain Penggunaan BMN atas permohonan Penggunaan BMN yang diajukan oleh Pengguna Barang;
- menandatangani perjanjian Penggunaan BMN yang berada pada Pengelola Barang;
- melakukan penelitian, meminta keterangan atau data tambahan, serta meminta konfirmasi dan klarifikasi atas permohonan Penggunaan BMN;
- melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas Penggunaan BMN yang berada pada Pengelola Barang;
- melakukan penatausahaan BMN atas Penggunaan BMN yang berada pada Pengelola Barang;
- menerima kembali BMN pada Pengelola Barang yang menjadi objek Penggunaan BMN setelah berakhirnya jangka waktu Penggunaan BMN atau waktu lain sesuai perjanjian Penggunaan BMN; dan
- menetapkan sanksi administratif yang timbul dalam Penggunaan BMN yang berada pada Pengelola Barang.
(3) Penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 meliputi:
- BMN berupa tanah dan/atau bangunan;
- BMN selain tanah dan/atau bangunan:
- yang memiliki bukti kepemilikan, termasuk sepeda motor, mobil, kapal, dan pesawat terbang;
- yang tidak memiliki bukti kepemilikan dengan nilai perolehan paling sedikit sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan; dan
- BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dilakukan pemindahtanganan berupa penyertaan modal pemerintah pusat, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang- undangan.
(4) Pemberian persetujuan Penggunaan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 3 meliputi:
- BMN berupa tanah dan/atau bangunan; dan
- BMN selain tanah dan/atau bangunan:
- yang memiliki bukti kepemilikan, termasuk sepeda motor, mobil, kapal, dan pesawat terbang;
- yang tidak memiliki bukti kepemilikan dengan nilai perolehan paling sedikit sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan.
(5) Pelaksanaan kewenangan oleh Menteri Keuangan
selaku Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada:
- Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi; dan
- pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal dalam bentuk mandat.
(6) Kewenangan subdelegasi pada Direktur Jenderal
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dapat dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal.
(7) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelimpahan kewenangan Menteri Keuangan dalam bentuk mandat kepada pejabat struktural di lingkungan Kementerian Keuangan.
Bagian Kedua Pengguna Barang
