PMK
TATA CARA PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 8
BAB 2 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Pihak Lain dalam pengoperasian BMN bertanggung jawab:
- menggunakan objek pengoperasian BMN sesuai persetujuan dan/atau perjanjian;
- melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas BMN yang menjadi objek pengoperasian BMN;
- menyerahkan kembali BMN yang menjadi objek pengoperasian BMN kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang setelah berakhirnya perjanjian; dan
- menyerahkan bangunan dan barang lain yang didirikan di atas BMN berupa tanah dan hasil perubahan dan/atau pengembangan atas BMN berupa bangunan yang dioperasikan kepada Pengguna Barang setelah berakhirnya perjanjian.
Bagian Kesatu Umum
