PMK
TATA CARA PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 9
(1) Objek penetapan status Penggunaan BMN meliputi
seluruh BMN.
(2) Dikecualikan dari objek penetapan status Penggunaan
BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan BMN berupa:
- barang persediaan;
- konstruksi dalam pengerjaan;
- barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan;
- barang yang berasal dari dana dekonsentrasi dan dana penunjang tugas pembantuan, yang direncanakan untuk diserahkan;
- bantuan pemerintah yang belum ditetapkan statusnya;
- aset tetap renovasi; dan
- BMN lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
