PMK
TATA CARA PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 10
BAB 3 — PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN
BMN yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang hanya dapat diusulkan untuk:
- perencanaan kebutuhan pemeliharaan;
- Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain;
- Penggunaan sementara;
- Penggunaan bersama;
- pengalihan status Penggunaan;
- pemanfaatan; atau
- pemindahtanganan, setelah memperoleh penetapan status Penggunaan, kecuali ditetapkan lain dalam Peraturan Menteri ini dan/atau peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara oleh Pengelola Barang
Paragraf 1 Permohonan
