PMK
TATA CARA PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 32
(1) BMN yang telah ditetapkan status Penggunaannya pada
Pengguna Barang dapat digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya tanpa harus mengubah kepemilikan dan status Penggunaan BMN.
(2) BMN yang berada pada Pengelola Barang dapat
digunakan sementara oleh Pengguna Barang dalam rangka:
- optimalisasi Penggunaan BMN; atau
- tindak lanjut rekomendasi penyelesaian terhadap permasalahan berupa penetapan status Penggunaan atas BMN yang tercatat pada 2 (dua) atau lebih Kementerian/Lembaga.
(3) Penggunaan sementara BMN dilakukan setelah
mendapat:
- persetujuan Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang; atau
- penetapan Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang.
(4) Biaya pengamanan dan pemeliharaan BMN selama
jangka waktu Penggunaan sementara BMN dibebankan kepada Kementerian/Lembaga yang menggunakan sementara BMN bersangkutan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian.
Bagian Kedua Jangka Waktu
