PMK
TATA CARA PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 33
(1) Jangka waktu Penggunaan sementara BMN:
- paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang, untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan;
- paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang, untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan
(2) Dalam hal Penggunaan sementara BMN yang berada
pada Pengguna Barang dilakukan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan:
- tidak memerlukan persetujuan dari Pengelola Barang; dan
- pembebanan biaya pemeliharaan selama jangka waktu Penggunaan sementara BMN dilakukan sesuai dengan perjanjian antar Pengguna Barang.
(3) Pelaksanaan Penggunaan sementara BMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaporkan Pengguna Barang kepada Pengelola Barang.
Bagian Ketiga Tata Cara
Paragraf 1 Permohonan
