Pasal 31
(1) Pada saat berakhirnya Penggunaan BMN untuk
dioperasikan oleh Pihak Lain, Pihak Lain yang mengoperasikan BMN:
- mengembalikan BMN; dan
- menyerahkan bangunan dan barang lain yang dibangun pada BMN, jika ada, kepada Pengguna Barang.
(2) Pengembalian dan penyerahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara serah terima yang ditandatangani oleh Pengguna Barang dan Pihak Lain yang mengoperasikan BMN.
(3) Pengguna Barang menandatangani berita acara serah
terima setelah terlebih dahulu melakukan pengecekan atas BMN yang dikembalikan guna memastikan kondisi BMN bersangkutan.
(4) Pihak Lain wajib mengembalikan BMN dalam kondisi
semula, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian.
(5) Pengguna Barang melaporkan berakhirnya Penggunaan
BMN untuk dioperasikan Pihak Lain kepada Pengelola Barang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak ditandatanganinya berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan melampirkan fotokopi berita acara serah terima tersebut.
