PMK
TATA CARA PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 27
(1) Perpanjangan jangka waktu Penggunaan BMN untuk
dioperasikan oleh Pihak Lain diajukan kepada Pengelola Barang paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Penggunaan BMN tersebut berakhir.
(2) Ketentuan mengenai permohonan, penelitian, dan
penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 26 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan, penelitian, dan penetapan perpanjangan jangka waktu Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain.
Bagian Kelima Perjanjian
