PMK
TATA CARA PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 41
(1) BMN yang berada pada Pengelola Barang dapat
digunakan bersama oleh Pengelola Barang dengan 1 (satu) atau lebih Pengguna Barang Kolaborator, dalam rangka optimalisasi Penggunaan BMN.
(2) Dalam rangka Penggunaan bersama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pengelola Barang bertindak sebagai Pengguna Barang Eminen.
