PMK
TATA CARA PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 42
(1) Pengguna Barang Kolaborator dapat mengalihkan
Penggunaan antarKuasa Pengguna Barang yang berada dalam kewenangan Pengguna Barang Kolaborator.
(2) Pengalihan antarKuasa Pengguna Barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang ketentuan mengenai pengalihan dimaksud telah dituangkan dalam perjanjian dan dilakukan dengan pemberitahuan kepada Pengguna Barang Eminen.
