Pasal 43
(1) Pengguna Barang Eminen dan Pengguna Barang
Kolaborator yang menggunakan bersama BMN melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN sesuai perjanjian.
(2) Biaya pengamanan dan pemeliharaan terhadap BMN
yang digunakan bersama hanya dapat dibebankan pada salah satu pihak untuk setiap kegiatan.
(3) Pengguna Barang Eminen dan Pengguna Barang
Kolaborator dapat melakukan perubahan dan/atau pengembangan atas BMN yang digunakan bersama berdasarkan kesepakatan antara Pengguna Barang Eminen dan Pengguna Barang Kolaborator.
(4) Hasil perubahan dan/atau pengembangan BMN
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diserahkan oleh Pengguna Barang Kolaborator kepada Pengguna Barang Eminen.
(5) Penyerahan hasil perubahan dan/atau pengembangan
BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
