PMK
TATA CARA PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 44
Jangka waktu Penggunaan bersama BMN:
- sepanjang BMN masih dipergunakan untuk penyelenggaraan pelayanan umum dan/atau urusan pemerintahan oleh Pengguna Barang Kolaborator;
- berdasarkan kesepakatan antara Pengguna Barang Eminen dan Pengguna Barang Kolaborator; atau
- jangka waktu tertentu, sesuai dengan persetujuan Pengelola Barang.
