PMK
TATA CARA PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 45
(1) Dalam hal Pengguna Barang Kolaborator tidak lagi
menggunakan BMN untuk penyelenggaraan pelayanan umum dan/atau urusan pemerintahan, terhadap BMN yang digunakan bersama tersebut:
- dilakukan penghentian Penggunaan bersama; atau
- dilakukan pengalihan Penggunaan bersama dengan Pengguna Barang Kolaborator lainnya berdasarkan persetujuan Pengelola Barang.
(2) Penghentian dan pengalihan Penggunaan bersama BMN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua Tata Cara
Paragraf 1 Permohonan
