PMK
TATA CARA PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 46
(1) Permohonan Penggunaan bersama BMN yang berada
pada Pengguna Barang diajukan secara tertulis oleh Pengguna Barang Eminen kepada Pengelola Barang, berdasarkan permohonan dari Pengguna Barang Kolaborator.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
minimal memuat:
- data BMN yang akan digunakan bersama;
- informasi mengenai Pengguna Barang Kolaborator yang akan menggunakan bersama BMN;
- jangka waktu Penggunaan bersama; dan
- penjelasan serta pertimbangan Penggunaan bersama BMN.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dilengkapi dokumen pendukung berupa:
- fotokopi keputusan penetapan status Penggunaan BMN; dan
- fotokopi surat permohonan Penggunaan bersama BMN dari Pengguna Barang Kolaborator kepada Pengguna Barang Eminen.
Paragraf 2 Penelitian
