PMK
TATA CARA PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 47
(1) Pengelola Barang melakukan penelitian atas
permohonan Penggunaan bersama BMN yang diajukan oleh Pengguna Barang Eminen.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap informasi BMN yang diusulkan untuk dilakukan Penggunaan bersama dan kelengkapan serta kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan.
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum mencukupi, Pengelola Barang:
- meminta keterangan kepada Pengguna Barang Eminen; dan/atau
- meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada Pengguna Barang Kolaborator.
Paragraf 3 Persetujuan
