PMK
TATA CARA PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 48
(1) Persetujuan Penggunaan bersama BMN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) diberikan secara tertulis oleh Pengelola Barang berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
minimal memuat:
- data BMN yang akan digunakan bersama;
- informasi mengenai Pengguna Barang Eminen dan Pengguna Barang Kolaborator;
- jangka waktu Penggunaan bersama; dan
- kewajiban Pengguna Barang Eminen dan Pengguna Barang Kolaborator untuk:
- melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang digunakan bersama; dan
- menindaklanjuti persetujuan dengan perjanjian.
(3) Dalam hal permohonan Penggunaan bersama tidak
disetujui, Pengelola Barang memberitahukan secara tertulis kepada Pengguna Barang Eminen disertai dengan alasannya.
Paragraf 4 Perjanjian
