PMK
TATA CARA PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 49
(1) Penggunaan bersama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 dituangkan dalam perjanjian antara Pengguna
Barang Eminen dan Pengguna Barang Kolaborator.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
minimal memuat:
- dasar perjanjian;
- identitas para pihak;
- jangka waktu Penggunaan bersama;
- rincian data objek BMN yang digunakan bersama;
- tanggung jawab Pengguna Barang Eminen dan Pengguna Barang Kolaborator dalam hal terjadi pengembangan dan/atau perubahan terhadap BMN yang digunakan Bersama;
- hak dan kewajiban para pihak, termasuk kewajiban dalam melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang digunakan bersama; dan
- kewajiban Pengguna Barang Kolaborator untuk:
- menyerahkan hasil pengembangan dan/atau perubahan terhadap BMN yang digunakan bersama kepada Pengguna Barang Eminen, jika ada;
- menyerahkan seluruh BMN kepada Pengguna Barang Eminen pada saat Penggunaan bersama berakhir.
(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak persetujuan diterbitkan.
(4) Perjanjian Penggunaan bersama yang telah
ditandatangani oleh Pengguna Barang Eminen dan Pengguna Barang Kolaborator disampaikan oleh Pengguna Barang Eminen kepada Pengelola Barang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak penandatanganan perjanjian.
Bagian Ketiga Berakhirnya Penggunaan Bersama
Paragraf 1 Permohonan
