PMK
TATA CARA PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 52
(1) Penghentian Penggunaan bersama BMN diberikan oleh
Pengelola Barang dalam bentuk surat persetujuan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51.
(2) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
minimal memuat:
- data BMN yang dihentikan Penggunaan bersama;
- informasi mengenai Pengguna Barang Eminen dan Pengguna Barang Kolaborator; dan
- kewajiban Pengguna Barang Eminen dan Pengguna Barang Kolaborator pasca penghentian Penggunaan bersama;
(3) Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui
permohonan penghentian Penggunaan bersama, Pengelola Barang memberitahukan secara tertulis kepada Pengguna Barang Eminen disertai dengan alasan.
