PMK
TATA CARA PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 51
(1) Pengelola Barang melakukan penelitian atas
permohonan penghentian Penggunaan bersama BMN yang diajukan oleh Pengguna Barang Eminen.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap informasi, kelengkapan, dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan.
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum mencukupi, Pengelola Barang dapat meminta keterangan, konfirmasi, dan klarifikasi kepada Pengguna Barang Eminen, Pengguna Barang Kolaborator, dan/atau instansi terkait lainnya.
Paragraf 3 Persetujuan
