Pasal 53
(1) BMN dapat dialihkan status Penggunaannya dari
Pengguna Barang kepada Pengguna Barang lain untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi berdasarkan persetujuan Pengelola Barang.
(2) Pengalihan status Penggunaan BMN dilakukan antar
Pengguna Barang setelah terdapat permohonan dari Pengguna Barang lama dan disetujui oleh Pengelola Barang.
(3) Pengalihan status Penggunaan BMN dilakukan tanpa
kompensasi dan tidak serta merta dilakukan pengadaan BMN pengganti.
(4) BMN yang dialihkan status Penggunaannya dilakukan
penatausahaan dan pemeliharaan oleh Pengguna Barang baru.
(5) Dalam rangka optimalisasi Penggunaan BMN, Pengelola
Barang dapat melakukan pengalihan status Penggunaan BMN tanpa adanya permohonan dari Pengguna Barang dengan memberitahukan kepada Pengguna Barang.
Bagian Kedua Tata Cara
Paragraf 1 Permohonan
