PMK
TATA CARA PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 54
(1) Permohonan pengalihan status Penggunaan BMN
diajukan secara tertulis oleh Pengguna.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
minimal memuat:
- data BMN yang akan dialihkan status Penggunaannya, meliputi jenis, nilai perolehan, lokasi, luas, dan tahun perolehan;
- informasi mengenai calon Pengguna Barang baru; dan
- pertimbangan dan penjelasan dilakukannya pengalihan status Penggunaan BMN.
(3) Permohonan pengalihan status Penggunaan BMN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen:
- fotokopi keputusan penetapan status Penggunaan BMN; dan
- surat pernyataan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh calon Pengguna Barang baru yang memuat kesediaan menerima pengalihan BMN.
Paragraf 2 Penelitian
