PMK
TATA CARA PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 55
(1) Pengelola Barang melakukan penelitian atas
permohonan pengalihan status Penggunaan BMN yang diajukan oleh Pengguna Barang.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan.
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum mencukupi, Pengelola Barang:
- meminta keterangan atau data tambahan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan pengalihan status Penggunaan BMN; dan/atau
- meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada calon Pengguna Barang baru.
Paragraf 3 Persetujuan
