PMK
TATA CARA PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 23
BAB 4 — PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN
Jangka waktu Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain sebagai berikut:
- paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang, untuk:
- badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara;
- koperasi;
- organisasi internasional;
- unit badan lainnya;
- lembaga/badan lainnya yang akan menerima penyertaan modal pemerintah pusat atas BMN yang dioperasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- organisasi yang dibentuk tidak dengan atau berdasarkan undang-undang, yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang;
- lembaga yang dibentuk tidak dengan atau berdasarkan undang-undang, yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang; dan
- badan hukum lain yang tidak menyelenggarakan pendidikan tinggi.
- paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang atau selama:
- lembaga negara independen yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang;
- organisasi independen yang dibentuk dengan atau berdasarkan undang-undang; dan
- lembaga yang dibentuk dengan atau berdasarkan undang-undang, yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang, melaksanakan tugas dan fungsi untuk menjalankan urusan pemerintahan/negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang, untuk Pihak Lain berbentuk badan hukum lain yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, baik negeri atau swasta;
- paling lama 99 (sembilan puluh sembilan) tahun dan dapat diperpanjang, untuk pengoperasian BMN oleh pemerintah negara lain dengan mempertimbangkan asas resiprositas;
- selama perguruan tinggi negeri badan hukum menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi.
Bagian Keempat Tata Cara
Paragraf 1 Permohonan
