Pasal 38
(1) Perpanjangan jangka waktu Penggunaan sementara
BMN diajukan kepada Pengelola Barang paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Penggunaan sementara BMN berakhir.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), perpanjangan Penggunaan sementara BMN yang kewenangan pemberian persetujuannya berada di Pengguna Barang, diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu Penggunaan sementara BMN berakhir dengan ketentuan perpanjangan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
(3) Dalam hal BMN yang telah mendapatkan perpanjangan
Penggunaan sementara BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dilakukan Penggunaan sementara BMN kembali, pelaksanaannya dilakukan melalui persetujuan Pengelola Barang yang diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu Penggunaan sementara BMN berakhir.
(4) Ketentuan mengenai permohonan, penelitian, dan
persetujuan Penggunaan sementara BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 36 berlaku secara mutatis mutandis terhadap
permohonan, penelitian, dan persetujuan perpanjangan jangka waktu Penggunaan sementara BMN.
Paragraf 6 Berakhirnya Penggunaan Sementara
