PMK
TATA CARA PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 39
(1) Pada saat jangka waktu Penggunaan sementara BMN
telah berakhir, BMN yang digunakan sementara tersebut:
- dikembalikan kepada Pengguna Barang; atau
- dialihkan status Penggunaannya kepada Pengguna Barang yang menggunakan sementara BMN, setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.
(2) Pengalihan status Penggunaan BMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
