PMK
TATA CARA PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 62
Penatausahaan pelaksanaan Penggunaan BMN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penatausahaan BMN.
Penatausahaan pelaksanaan Penggunaan BMN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penatausahaan BMN.