PMK
TATA CARA PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 65
(1) Pengelola Barang dapat memberikan rekomendasi
penyelesaian terhadap permasalahan berupa penetapan status Penggunaan atas BMN yang tercatat pada 2 (dua) atau lebih Kementerian/Lembaga berdasarkan permohonan dari Kementerian/Lembaga.
(2) Pengajuan rekomendasi penyelesaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
- tidak tercapai kesepakatan dalam pembahasan antar Kementerian/Lembaga hingga tingkat koordinasi lanjutan mengenai penyelesaian Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (9); atau
- telah terdapat dokumen kepemilikan BMN dari instansi yang berwenang, dalam hal pencatatan BMN oleh setiap Kementerian/Lembaga salah satunya didasarkan pada dokumen kepemilikan.
(3) Rekomendasi penyelesaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa:
- penetapan status Penggunaan BMN pada Pengguna Barang tanpa didahului usulan penetapan status Penggunaan dari Pengguna Barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf f;
- penyerahan BMN kepada Pengelola Barang; atau
- bentuk penyelesaian lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
(4) Dalam hal Pengelola Barang memberikan rekomendasi
penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengelola Barang:
- menerbitkan revisi atas keputusan penetapan status Penggunaan BMN sebelumnya;
- mencabut keputusan penetapan status Penggunaan BMN sebelumnya; dan/atau
- menerbitkan persetujuan/penetapan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Bagian Kedua Tata Cara Pengajuan Rekomendasi Penyelesaian
Paragraf 1 Permohonan
