Pasal 64
(1) Dalam rangka pengawasan dan pengendalian BMN,
dalam hal terdapat BMN yang tercatat pada 2 (dua) atau lebih Kementerian/Lembaga, Kementerian/Lembaga yang melakukan pencatatan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga lain yang juga melakukan pencatatan.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyelesaian atas permasalahan pencatatan.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan dan pengendalian BMN.
(4) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kementerian/Lembaga terkait dan disampaikan kepada Pengelola Barang.
(5) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditindaklanjuti dengan melakukan koreksi pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan BMN.
(6) Dalam hal tidak diperoleh kesepakatan,
Kementerian/Lembaga melakukan koordinasi lanjutan dengan melibatkan aparat pengawasan intern pemerintah pada Kementerian/Lembaga terkait dan/atau instansi terkait lainnya.
(7) Hasil koordinasi lanjutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pejabat pada
Kementerian/Lembaga terkait dan disampaikan kepada Pengelola Barang.
(8) Dalam hal diperoleh kesepakatan, hasil koordinasi
lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditindaklanjuti dengan melakukan koreksi pencatatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
(9) Dalam hal tidak diperoleh kesepakatan setelah
Kementerian/Lembaga melakukan koordinasi lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kementerian/Lembaga berkoordinasi dengan Pengelola Barang.
