PMK
TATA CARA PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 68
(1) Rekomendasi penyelesaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 ayat (1) diberikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67.
(2) Rekomendasi penyelesaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Kementerian/Lembaga yang mengusulkan permohonan rekomendasi penyelesaian dan Kementerian/Lembaga terkait, yang minimal memuat:
- data BMN objek rekomendasi penyelesaian pada Kementerian/Lembaga;
- bentuk rekomendasi penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dan (4); dan
- kewajiban Kementerian/Lembaga untuk menindaklanjuti rekomendasi penyelesaian dengan perjanjian.
Paragraf 4 Tindak Lanjut atas Rekomendasi Penyelesaian
