Pasal 69
(1) Dalam hal Kementerian/Lembaga berkeberatan
terhadap rekomendasi penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), Kementerian/Lembaga dapat mengajukan keberatan.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh Kementerian/Lembaga kepada Kepala
Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal, yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang memberikan rekomendasi penyelesaian.
(3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 60
(enam puluh) hari kalender sejak surat rekomendasi penyelesaian diterima oleh Kementerian/Lembaga yang mengajukan keberatan.
(4) Kepala Kantor Wilayah yang menerima pengajuan
keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Kementerian/Lembaga dalam bentuk rekomendasi penyelesaian.
(5) Dalam rangka memberikan rekomendasi penyelesaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Wilayah dapat meminta informasi, konfirmasi, dan/atau klarifikasi kepada Kementerian/Lembaga terkait.
(6) Rekomendasi penyelesaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) berupa:
- mengukuhkan rekomendasi penyelesaian Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang; atau
- memberikan rekomendasi penyelesaian yang berbeda dengan rekomendasi penyelesaian Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
