Pasal 70
(1) Dalam hal Kementerian/Lembaga berkeberatan
terhadap rekomendasi penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4), Kementerian/Lembaga dapat mengajukan keberatan.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh menteri/pimpinan Lembaga kepada
Direktur Jenderal.
(3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilaksanakan oleh pejabat pimpinan tinggi
madya atau pejabat eselon I yang membidangi pengelolaan BMN pada Kementerian/Lembaga atau pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I lain pada Kementerian/Lembaga yang ditunjuk oleh menteri/pimpinan Lembaga.
(4) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 90
(sembilan puluh) hari kalender sejak surat rekomendasi penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4) diterima oleh Kementerian/Lembaga yang mengajukan keberatan.
**(5) Direk
