PELIMPAHAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR: 387/KPTS/M/2025
TENTANG
PELIMPAHAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
DALAM PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
Menimbang : a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum, terdapat pemisahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dalam hal melaksanakan wewenang dan tanggung jawab Pengguna Barang, Menteri dapat mendelegasikan kepada Sekretaris Jenderal;
- bahwa untuk efektivitas pengelolaan Barang Milik Negara dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum selaku Pengguna Barang, diperlukan pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan Barang Milik Negara di Kementerian Pekerjaan Umum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pelimpahan Kewenangan dan Tanggung Jawab Dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di Kementerian Pekerjaan Umum;
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
https://jdih.pu.go.id
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 757);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1018);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1758);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 554) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 574);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 972);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.06/2021 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1212);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
- Peraturan Menteri Keuangan 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 346);
https://jdih.pu.go.id
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG
PELIMPAHAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
DALAM PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM.
KESATU : Melimpahkan kewenangan dan tanggung jawab Menteri Pekerjaan Umum selaku Pengguna Barang kepada Pejabat Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang terdiri atas:
- Sekretaris Jenderal;
- Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara;
- Pembantu Pengguna Barang Eselon I;
- Kepala Balai Besar/ Balai; dan
- Kuasa Pengguna Barang.
KEDUA : Pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan dalam pengelolaan BMN yang meliputi:
- Perencanaan Kebutuhan BMN;
- Penggunaan BMN;
- Pemanfaatan BMN;
- Pemindahtanganan BMN; dan
- Pemusnahan dan Penghapusan BMN, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KETIGA : Usulan penetapan/persetujuan penggunaan, pemanfataan, pemindahtanganan, dan penghapusan atau pemusnahan BMN yang telah diajukan kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang sesuai kewenangan yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 75/KPTS/M/2020 tentang Pelimpahan Kewenangan dan Tanggung Jawab Dalam Pengelolaan Barang Milik Negara Pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, maka proses penyelesaiannya tetap menggunakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
75/KPTS/M/2020.
KEEMPAT : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, maka Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 75/KPTS/M/2020 tentang Pelimpahan Kewenangan dan Tanggung Jawab Dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
https://jdih.pu.go.id
KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tembusan:
- Menteri Keuangan;
- Wakil Menteri Pekerjaan Umum;
- Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan;
- Sekretaris Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Inspektur Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Para Direktur Jenderal di Kementerian Pekerjaan Umum;
- Para Kepala Badan di Kementerian Pekerjaan Umum;
- Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan;
- Para Kepala Satuan Kerja di Kementerian Pekerjaan Umum.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2025
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
https://jdih.pu.go.id
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR: 387/KPTS/M/2025
TENTANG
PELIMPAHAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG
JAWAB DALAM PENGELOLAAN BARANG MILIK
NEGARA DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
PELIMPAHAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB MENTERI PEKERJAAN
UMUM SELAKU PENGGUNA BARANG KEPADA PEJABAT PENGELOLAAN
BARANG MILIK NEGARA
I. PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA
- a. Penyampaian hasil penelitian Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara tingkat Kementerian kepada Inspektur Jenderal dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal yang Lampirannya ditandatangani oleh Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara.
Penyampaian usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara tingkat Kementerian kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal yang Lampirannya ditandatangani oleh Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara.
Penyampaian hasil penelitian Perubahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Hasil Penelaahan tingkat Kementerian kepada Inspektur Jenderal dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal yang Lampirannya ditandatangani oleh Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara.
Penyampaian usulan Perubahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara hasil Penelaahan tingkat Kementerian kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal yang Lampirannya ditandatangani oleh Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara.
II. PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
A. PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN
- Penetapan Status Penggunaan BMN oleh Sekretaris Jenderal untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan, dengan nilai perolehan diatas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan.
https://jdih.pu.go.id
Penetapan Status Penggunaan BMN oleh Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan, dengan nilai perolehan sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per unit/satuan, untuk BMN yang berada di bawah penatausahaan unit organisasi masing-masing.
Pengajuan usulan Penetapan Status Penggunaan BMN sebagaimana angka 1 (satu) dan 2 (dua) dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja.
Usulan Penetapan Status Penggunaan BMN diajukan oleh Kepala Satuan Kerja kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan untuk:
- Tanah dan/atau bangunan ;
- Selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan; dan
- Selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan BMN per unit diatas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
B. PENGGUNAAN SEMENTARA OLEH PENGGUNA BARANG LAIN
Persetujuan/penolakan atas usulan dan perpanjangan Penggunaan Sementara BMN oleh Pengguna Barang Lain dilakukan oleh Sekretaris Jenderal, untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan, dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan.
Usulan Penggunaan Sementara BMN oleh Pengguna Barang Lain diajukan oleh Kepala Satuan Kerja kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan untuk:
- Tanah dan/atau bangunan;
- Selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan; dan
- Selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan BMN per unit diatas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Dalam hal Usulan Penggunaan Sementara BMN oleh Pengguna Barang Lain sebagaimana angka 2 dilakukan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, maka Persetujuan/penolakan atas usulan dan perpanjangan Penggunaan Sementara BMN oleh Pengguna Barang Lain dilakukan oleh Sekretaris Jenderal.
Usulan Penggunaan Sementara BMN oleh Pengguna Barang Lain kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dilakukan setelah mendapatkan Izin Prinsip dari Sekretaris Jenderal.
https://jdih.pu.go.id
C. PENGALIHAN STATUS PENGGUNAAN
Usulan Pengalihan Status Penggunaan diajukan oleh Sekretaris Jenderal kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang berupa Rumah Negara Golongan II kepada Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III.
Usulan Pengalihan Status Penggunaan diajukan oleh Kepala Satuan Kerja kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan untuk:
- Tanah dan/atau bangunan; dan
- Selain tanah dan/atau bangunan.
Usulan Pengalihan Status Penggunaan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dilakukan setelah mendapatkan Izin Prinsip dari Sekretaris Jenderal.
Kepala Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Barang menetapkan keputusan penghapusan BMN dari Daftar Barang Kuasa Pengguna setelah diselesaikannya proses Pengalihan Status Penggunaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
D. PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BMN UNTUK DIOPERASIKAN
OLEH PIHAK LAIN
- Usulan penetapan status Penggunaan BMN untuk Dioperasikan oleh Pihak Lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum diajukan oleh Sekretaris Jenderal Kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan untuk:
- Tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN per unit atau secara proporsional dari nilai perolehan BMN diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
- Selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per unit di atas Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
- Usulan penetapan status Penggunaan BMN untuk Dioperasikan oleh Pihak Lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum diajukan oleh Kepala Biro Pengelolaan BMN Kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan untuk:
- Tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN per unit atau secara proporsional dari nilai perolehan BMN diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
https://jdih.pu.go.id
- Selain tanah dan/atau bangunan yang memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan BMN per unit diatas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
- Usulan Penggunaan BMN untuk Dioperasikan oleh Pihak Lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum diajukan oleh Kepala Balai Besar/Balai kepada Kepala Kantor Wilayah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan untuk:
- Tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN per unit atau secara proporsional dari nilai perolehan BMN sampai dengan Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); dan
- Selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per unit sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Dalam hal Unit Organisasi tidak memiliki Balai Besar/Balai, maka pengajuan usulan penetapan status penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum dapat dilakukan oleh Kepala Biro Umum/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan.
- Usulan Penggunaan BMN untuk Dioperasikan oleh Pihak Lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dilakukan setelah mendapatkan izin prinsip dari Sekretaris Jenderal.
III. PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
A. SEWA
- Usulan persetujuan pemanfaatan BMN dalam bentuk Sewa dan perpanjangannya diajukan oleh Kepala Satuan Kerja kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat untuk:
- Tanah dan/atau bangunan; dan
- Selain tanah dan/atau bangunan, dengan jangka waktu Sewa sampai dengan 5 (lima) tahun.
Penetapan pelaksanaan Sewa sebagaimana angka 1 dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja.
Usulan persetujuan pemanfaatan BMN dalam bentuk Sewa dan perpanjangannya diajukan oleh Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara untuk:
- Tanah dan/atau bangunan; dan
https://jdih.pu.go.id
- Selain tanah dan/atau bangunan, dengan jangka waktu sewa di atas 5 (lima) tahun.
Penetapan pelaksanaan Sewa sebagaimana angka 3 dilakukan oleh Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara.
Usulan persetujuan pemanfaatan BMN dalam bentuk Sewa kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dilakukan setelah mendapatkan Izin Prinsip dari Sekretaris Jenderal.
B. PINJAM PAKAI
- Usulan persetujuan pemanfaatan BMN dalam bentuk Pinjam Pakai dan perpanjangannya diajukan oleh Kepala Satuan Kerja kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang untuk:
- Tanah dan/atau bangunan; dan
- Selain tanah dan/atau bangunan.
Penetapan pelaksanaan Pinjam Pakai sebagaimana angka 1 dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja.
Usulan persetujuan pemanfaatan BMN dalam bentuk Pinjam Pakai kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dilakukan setelah mendapatkan Izin Prinsip dari Sekretaris Jenderal.
C. KERJA SAMA PEMANFAATAN (KSP)
Usulan persetujuan pemanfaatan BMN dan perpanjangannya dalam bentuk Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) diajukan oleh Sekretaris Jenderal kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan untuk BMN dengan nilai yang dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Usulan persetujuan pemanfaatan BMN dan perpanjangannya dalam bentuk Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) diajukan oleh Kepala Biro Pengelolaan BMN kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan untuk BMN dengan nilai yang dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Usulan persetujuan pemanfaatan BMN dan perpanjangannya dalam bentuk Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) diajukan oleh Kepala Balai Besar/Balai kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
https://jdih.pu.go.id
Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan untuk BMN dengan nilai yang dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Dalam hal Unit Organisasi tidak memiliki Balai Besar/Balai maka pengajuan usulan pemanfaatan BMN dan perpanjangannya dalam bentuk Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dapat dilakukan oleh Kepala Biro Umum/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan.
Usulan persetujuan pemanfaatan BMN dan perpanjangannya dalam bentuk Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) diajukan oleh Kepala Satuan Kerja kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang untuk Barang Milik Negara yang dihitung secara proporsional dari nilai perolehan Barang Milik Negara per usulan sampai dengan Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah).
Penetapan pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dilakukan oleh Sekretaris Jenderal.
Usulan persetujuan pemanfaatan BMN dalam bentuk Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dilakukan setelah mendapatkan Izin Prinsip dari Sekretaris Jenderal.
D. BANGUN GUNA SERAH/BANGUN SERAH GUNA (BGS/BSG)
Usulan persetujuan pemanfaatan BMN dalam bentuk Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG) dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dilakukan oleh Sekretaris Jenderal kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan untuk BMN dengan nilai tanah per unit atau secara proporsional dari nilai perolehan tanah diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Usulan persetujuan pemanfaatan BMN dalam bentuk Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG ) dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dilakukan oleh Kepala Biro Pengelolaan BMN kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan untuk BMN dengan nilai tanah per unit atau secara proporsional dari nilai perolehan tanah diatas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Usulan persetujuan pemanfaatan BMN dalam bentuk Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG) dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dilakukan oleh Kepala Balai Besar/Balai kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,
https://jdih.pu.go.id
Kementerian Keuangan untuk BMN dengan nilai tanah per unit atau secara proporsional dari nilai perolehan tanah sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Dalam hal Unit Organisasi tidak memiliki Balai Besar/Balai, maka pengajuan usulan pemanfaatan BMN dalam bentuk Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG) dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dapat dilakukan oleh Kepala Biro Umum /Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Direktorat Jenderal/ Sekretaris Badan.
Penetapan pelaksanaan Bangun Guna Serah/ Bangun Serah Guna (BGS/BSG) dilakukan oleh Sekretaris Jenderal.
Usulan persetujuan pemanfaatan BMN dalam bentuk Bangun Guna Serah/ Bangun Serah Guna (BGS/BSG) kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dilakukan setelah mendapatkan Izin Prinsip dari Sekretaris Jenderal.
E. KERJASAMA PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR (KSPI)
Usulan persetujuan pemanfaatan BMN dan perpanjangannya dalam bentuk Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) diajukan oleh Sekretaris Jenderal kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan diatas Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Usulan persetujuan pemanfaatan BMN dan perpanjangannya dalam bentuk Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) diajukan oleh Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan untuk BMN berupa tanah dan/ atau bangunan dengan nilai BMN yang dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Penetapan pelaksanaan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) dilakukan oleh Sekretaris Jenderal.
Usulan persetujuan pemanfaatan BMN dan perpanjangannya dalam bentuk Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dilakukan setelah mendapatkan Izin Prinsip dari Sekretaris Jenderal.
https://jdih.pu.go.id
F. KERJA SAMA TERBATAS UNTUK PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
(KETUPI)
Usulan persetujuan pemanfaatan BMN dan perpanjangannya dalam bentuk Kerja Sama Terbatas untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI) diajukan oleh Sekretaris Jenderal kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang berupa Tanah dan/ atau Bangunan dengan nilai BMN yang dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).
Usulan persetujuan pemanfaatan BMN dan perpanjangannya dalam bentuk Kerja Sama Terbatas untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI) diajukan oleh Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang berupa Tanah dan/ atau Bangunan dengan nilai BMN yang dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan sampai dengan Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).
Penetapan pelaksanaan Kerja Sama Terbatas untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI) dilakukan oleh Sekretaris Jenderal.
Usulan persetujuan pemanfaatan BMN dan perpanjangannya dalam bentuk Kerja Sama Terbatas untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI) kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dilakukan setelah mendapatkan Izin Prinsip dari Sekretaris Jenderal.
IV. PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA
A. PENJUALAN
- Persetujuan/penolakan atas usulan Pemindahtanganan berupa Penjualan BMN dilakukan oleh Sekretaris Jenderal untuk:
- Selain tanah dan/atau bangunan, yang tidak memiliki dokumen kepemilikan, dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan; atau
- Bongkaran BMN karena perbaikan (renovasi, rehabilitasi, atau restorasi).
- Usulan persetujuan Penjualan untuk BMN diajukan oleh Pimpinan Unit Organisasi terkait (Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/ Direktur Jenderal/Kepala Badan) kepada Menteri dalam hal ini Sekretaris Jenderal untuk:
https://jdih.pu.go.id
- Selain tanah dan/atau bangunan, yang tidak memiliki dokumen kepemilikan, dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan; atau
- Bongkaran BMN karena perbaikan (renovasi, rehabilitasi, atau restorasi).
Kewenangan pengajuan usulan Penjualan BMN dapat didelegasikan kepada Kepala Biro Umum/Sekretaris Inspektorat Jenderal/ Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan.
- Usulan persetujuan Pemindahtanganan BMN dengan cara Penjualan diajukan oleh Sekretaris Jenderal kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan untuk BMN berupa:
- Tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per unit diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sepanjang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per unit diatas Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); dan
- Rumah Negara Golongan III kepada penghuninya.
- Usulan persetujuan pemindahtanganan BMN dengan cara Penjualan diajukan oleh Kepala Biro Pengelolaan BMN kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk BMN berupa:
- Tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per unit diatas Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sepanjang tidak memerlukan persetujuan DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan per unit diatas Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
- Usulan persetujuan pemindahtanganan BMN dengan cara Penjualan diajukan oleh Kepala Balai Besar/Balai kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan untuk BMN berupa:
- Tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per unit diatas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) sepanjang tidak memerlukan persetujuan DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per unit diatas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah);
Dalam hal Unit Organisasi tidak memiliki Balai Besar/Balai, maka pengajuan usulan persetujuan pemindahtanganan BMN dengan cara penjualan dapat dilakukan oleh Kepala Biro Umum/Sekretaris
https://jdih.pu.go.id
Inspektorat Jenderal/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan.
- Usulan persetujuan Pemindahtanganan BMN dengan cara Penjualan diajukan oleh Kepala Satuan Kerja kepada Kepala Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, untuk BMN berupa:
- Tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per unit sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sepanjang tidak memerlukan persetujuan DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan BMN per unit sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
- Selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan BMN per unit diatas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Usulan persetujuan Pemindahtanganan BMN dengan cara Penjualan kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dilakukan setelah mendapatkan Izin Prinsip dari Sekretaris Jenderal.
Kepala Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Barang menetapkan keputusan penghapusan BMN dari Daftar Barang Kuasa Pengguna setelah diselesaikannya proses Penjualan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. TUKAR MENUKAR
- Usulan persetujuan Pemindahtanganan BMN dengan cara Tukar Menukar diajukan oleh Sekretaris Jenderal kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan untuk BMN berupa:
- Tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per unit diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sepanjang tidak memerlukan persetujuan DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per unit diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- Usulan Pemindahtanganan BMN dengan cara Tukar Menukar diajukan oleh Kepala Biro Pengelolaan BMN kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan untuk BMN berupa:
- Tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per unit diatas Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah)
https://jdih.pu.go.id
sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sepanjang tidak memerlukan persetujuan DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan BMN per unit diatas Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- Usulan persetujuan Pemindahtanganan BMN dengan cara Tukar Menukar diajukan oleh Kepala Balai Besar/Balai kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan untuk BMN berupa:
Tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per unit diatas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp7.500.000.000,00. (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) sepanjang tidak memerlukan persetujuan DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per unit diatas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah); Dalam hal Unit Organisasi tidak memiliki Balai Besar/Balai, maka pengajuan usulan persetujuan Pemindahtanganan BMN dengan cara Tukar Menukar dapat dilakukan oleh Kepala Biro Umum/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan.
- Usulan persetujuan Pemindahtanganan BMN dengan cara Tukar Menukar diajukan oleh Kepala Satuan Kerja kepada Kepala Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, untuk BMN berupa:
- Tanah dan/atau Bangunan dengan nilai perolehan BMN per unit sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sepanjang tidak memerlukan persetujuan DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Selain Tanah dan/atau Bangunan dengan nilai perolehan BMN per unit sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Usulan persetujuan Pemindahtanganan BMN dengan cara Tukar Menukar kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Kepala Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang dilakukan setelah mendapatkan Izin Prinsip dari Sekretaris Jenderal.
Kepala Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Barang menetapkan keputusan penghapusan BMN dari Daftar Barang Kuasa Pengguna setelah diselesaikannya proses Tukar Menukar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
https://jdih.pu.go.id
C. HIBAH
- Persetujuan/penolakan atas usulan Hibah BMN dilakukan oleh Sekretaris Jenderal untuk:
- BMN yang dari awal perolehan dimaksudkan untuk dihibahkan dalam rangka kegiatan pemerintahan, kecuali terhadap BMN yang memerlukan persetujuan Presiden/Dewan Perwakilan Rakyat, yang meliputi tetapi tidak terbatas pada:
- BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan, yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN;
- BMN yang berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
- BMN yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak; dan
- BMN yang diperoleh sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
- BMN selain tanah dan/atau bangunan, yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan; dan
- Bongkaran BMN karena perbaikan (renovasi, rehabilitasi, atau restorasi).
- Usulan Hibah untuk BMN dilakukan oleh Pimpinan Unit Organisasi terkait Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan kepada Menteri dalam hal ini Sekretaris Jenderal untuk:
- Selain tanah dan/atau bangunan, yang tidak memiliki dokumen kepemilikan, dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan; dan
- Bongkaran BMN karena perbaikan (renovasi, rehabilitasi, atau restorasi). Kewenangan pengajuan usulan hibah BMN dapat didelegasikan kepada Kepala Biro Umum/Sekretaris Inspektorat Jenderal/ Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan.
- Usulan persetujuan pemindahtanganan BMN dengan cara Hibah diajukan oleh Sekretaris Jenderal kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan untuk BMN berupa:
- Tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per unit diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sepanjang tidak memerlukan persetujuan DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per unit diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- Penetapan pelaksanaan Hibah sebagaimana angka 3 dilakukan oleh Sekretaris Jenderal.
https://jdih.pu.go.id
- Usulan persetujuan pemindahtanganan BMN dengan cara Hibah diajukan oleh Kepala Biro Pengelolaan BMN kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan untuk BMN berupa:
- Tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per unit diatas Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sepanjang tidak memerlukan persetujuan DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan per unit diatas Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Penetapan pelaksanaan Hibah sebagaimana angka 5 dilakukan oleh Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara.
Usulan persetujuan pemindahtanganan BMN dengan cara Hibah diajukan oleh Kepala Balai Besar/Balai kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan untuk BMN berupa:
- Tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per unit diatas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) sepanjang tidak memerlukan persetujuan DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan BMN per unit diatas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Dalam hal Unit Organisasi tidak memiliki Balai Besar/Balai, maka pengajuan usulan persetujuan pemindahtanganan BMN dengan cara hibah dapat dilakukan oleh Kepala Biro Umum/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan.
Penetapan pelaksanaan Hibah sebagaimana angka 7 dilakukan oleh Kepala Balai Besar/Balai, Dalam hal Unit Organisasi tidak memiliki Balai Besar/Balai, maka Penetapan pelaksanaan Hibah dilakukan oleh Kepala Biro Umum/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan.
Usulan persetujuan pemindahtanganan BMN dengan cara Hibah diajukan oleh Kepala Satuan Kerja kepada Kepala Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan untuk BMN berupa:
- Tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per unit sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sepanjang tidak memerlukan persetujuan DPR sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
https://jdih.pu.go.id
- Selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan BMN per unit sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
- Selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan BMN per unit diatas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Penetapan pelaksanaan Hibah sebagaimana angka 9 dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja.
Usulan persetujuan pemindahtanganan BMN dengan cara Hibah kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Kepala Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang dilakukan setelah mendapatkan Izin Prinsip dari Sekretaris Jenderal.
Kepala Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Barang menetapkan keputusan penghapusan BMN dari Daftar Barang Kuasa Pengguna setelah diselesaikannya proses Hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
V. PEMUSNAHAN ATAU PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
PEMUSNAHAN ATAU PENGHAPUSAN KARENA SEBAB-SEBAB LAIN
- Usulan Penghapusan BMN karena sebab-sebab yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan, antara lain:
- hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair;
- mati untuk hewan, ikan, dan tanaman;
- harus dihapuskan untuk bangunan yang berdiri di atas tanah Pihak lain atau Pemerintah Daerah karena tidak dapat dilakukan Pemindahtanganan;
- harus dihapuskan Aset Tetap Renovasi (ATR) atas aset milik Pihak Lain karena tidak dapat dilakukan Pemindahtanganan;
- harus dihapuskan untuk bangunan dalam kondisi rusak berat dan/atau membahayakan lingkungan sekitar;
- harus dihapuskan untuk bangunan yang berdiri di atas tanah yang menjadi objek pemanfaatan dalam bentuk Kerjasama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna atau Kerjasama Penyediaan Infrastruktur, setelah bangunan tersebut diperhitungkan sebagai investasi pemerintah;
- harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran;
- sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure); atau
- termasuk sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan menjadi penyebab Penghapusan untuk BMN berupa Aset Tak Berwujud antara lain karena. tidak sesuai dengan perkembangan
https://jdih.pu.go.id
teknologi, tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, rusak berat, atau masa manfaat/kegunaan telah berakhir. Dilakukan oleh Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan kepada Sekretaris Jenderal.
Kewenangan pengajuan usulan Penghapusan BMN dapat didelegasikan kepada Kepala Biro Umum/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan.
- Persetujuan/penolakan atas usulan Penghapusan BMN dilakukan oleh Sekretaris Jenderal untuk penghapusan BMN sebagai akibat dari sebab-sebab lain yang merupakan sebab-sebab secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan, seperti rusak berat yang tidak bernilai ekonomis, hilang, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati/cacat berat/tidak produktif untuk tanaman/hewan, dan sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure), terhadap BMN berupa:
- Persediaan;
- Aset Tetap Lainnya berupa hewan, ikan dan tanaman; atau
- Selain tanah dan/atau bangunan, yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan.
- Persetujuan/penolakan atas usulan Pemusnahan BMN dilakukan oleh Sekretaris Jenderal dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dipindahtangankan, atau terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan, untuk BMN berupa:
- Persediaan;
- Aset Tetap Lainnya berupa hewan, ikan dan tanaman;
- selain tanah dan/atau bangunan, yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan; atau
- bongkaran BMN karena perbaikan (renovasi, rehabilitasi, atau restorasi).
Usulan persetujuan Pemusnahan BMN dilakukan oleh Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan kepada Sekretaris Jenderal.
Kewenangan pengajuan usulan Pemusnahan BMN dapat didelegasikan kepada Kepala Biro Umum/Sekretaris Inspektorat Jenderal/ Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan.
- Usulan persetujuan Pemusnahan atau Penghapusan BMN karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan serta karena sebab-sebab yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab
https://jdih.pu.go.id
Penghapusan BMN diajukan oleh Sekretaris Jenderal kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan untuk :
- Tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per unit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
- Selain tanah dan /atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per unit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- Usulan persetujuan Pemusnahan atau Penghapusan BMN karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan serta karena sebab-sebab yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan BMN diajukan oleh Kepala Biro Pengelolaan BMN kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan untuk:
- Tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per unit di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) sepanjang tidak memerlukan persetujuan DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Selain tanah dan /atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per unit di atas Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- Usulan persetujuan Pemusnahan atau Penghapusan BMN karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan serta karena sebab-sebab yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan BMN diajukan oleh Kepala Balai Besar/Balai kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan untuk:
- Tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per unit di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); dan
- Selain tanah dan /atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per unit di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Dalam hal Unit Organisasi tidak memiliki Balai Besar/Balai, maka pengajuan usulan persetujuan pemusnahan atau penghapusan BMN yang diakibatkan oleh sebab-sebab lain dapat dilakukan oleh Kepala Biro Umum/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan.
- Usulan persetujuan Pemusnahan atau Penghapusan BMN karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, menjalankan
https://jdih.pu.go.id
ketentuan peraturan perundang-undangan serta karena sebab-sebab yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan BMN, diajukan oleh Kepala Satuan Kerja kepada Kepala Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan untuk:
- Tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per unit sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
- Selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan BMN per unit sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
- Selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan BMN per unit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Usulan persetujuan Pemusnahan atau Penghapusan BMN yang diakibatkan oleh sebab-sebab lain kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dilakukan setelah mendapatkan Izin Prinsip dari Sekretaris Jenderal.
Kepala Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Barang menetapkan keputusan penghapusan BMN dari Daftar Barang Kuasa Pengguna setelah diselesaikannya proses pemusnahan atau penghapusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
https://jdih.pu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum, terdapat pemisahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dalam hal melaksanakan wewenang dan tanggung jawab Pengguna Barang, Menteri dapat mendelegasikan kepada Sekretaris Jenderal;
- bahwa untuk efektivitas pengelolaan Barang Milik Negara dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum selaku Pengguna Barang, diperlukan pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan Barang Milik Negara di Kementerian Pekerjaan Umum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
https://jdih.pu.go.id
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 757);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1018);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1758);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 554) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 574);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 972);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.06/2021 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1212);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
- Peraturan Menteri Keuangan 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 346);
https://jdih.pu.go.id
