PENETAPAN PELAKSANAAN KERJA SAMA PEAAANFAATAN
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUIM
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan Pattimura Nomor 201 Kebayoran Baru 1 Jakarta 121101 Telepon (021 ) 7396783, Faksimili (021 ) 7396783n
KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL
NOMOR: 599/KPFS/sj/2025 TENTANG
PENETAPAN PELAKSANAAN KERJA SAMA PEAAANFAATAN
BARANG MILIK NEGARA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM, WISMA
WERDHAPURA DI JALAN DANAU TAMBLINGAN NOMOR 49, SANUR,
DENPASAR, PROVINSI BALI
SEKRETARIS JENDERAL,
Menimbang a. bahwa telah disetujui pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Mink Negara Kementerian Pekerjaan Umum yang terletak di Jalan Danau Tamblingan Nomor 49, SamIr, Denpasar, Provinsi Bali berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S- 822 / MK.6/ 2024 tanggal 22 Oktober 2024 Hal Persetujuan Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Negara Pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jalan Danau Tamblingan No. 49 Sanur, Denpasar, Provinsi Bali (Wisma Werdhapura);
- bahwa telah dibentuk Panitia Pemilihan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 50/KPFS/M/2025 tentang Panitia Pemilihan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara Wisma Werdhapura di Jalan Danau Tamblingan Nomor 49 Denpasar, Provinsi Bali, sebagaimana telah diubah melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 121/KPFS/M/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 50/KPFS/M/2025 tentang Panitia Pemilihan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara Wisma Werdhapura di Jalan Danau Tamblingan Nomor 49 Denpasar, Provinsi Bali; C. bahwa berdasarkan Surat Ketua Panitia Pemilihan Nomor PAOIOI/KSP.WP/25 tangga1 9 April 2025 Hal Penyampaian Usulan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan BMN Kementerian Pekerjaaan Umum di Jalan Danau Tamblingan Nomor 49, Sanur, Denpasar, Provinsi Bali (Wisma Werdhapura), diusulkan calon Mitra Kerja Sama Pemanfaatan;
- bahwa berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 207/KPFS/SJ/2025 tentang Penetapan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Barang Mink Negara Kementerian Pekerjaan Umum, Wisma Werdhapura di Jalan Danau Tamblingan Nomor 49, Sanur, Denpasar, Provinsi Bali, telah ditetapkan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan oleh Pengguna Barang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, hUIUf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal tentang Penetapan Pelaksanaan Kerja Sama
https://jdih.pu.go.id bW
Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian Pekerjaan Umum, Wisma Werdhapura di Jalan Danau Tamblingan Nomor 49, Sanur, Denpasar, Provinsi Bali; Mengingat 1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Mink Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523) ;
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 103/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dad dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1758) ;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 972);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955) ;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 361/KM.6/2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara;
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 387/KPrs/M/2025 tentang Pelimpahan Kewenangan dan Tanggpng Jawab Dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di Kementerian Pekerjaan Umum; Memperhatikan 1. Surat Menteri Keuangan Nomor S-822/MK.6/2024 tanggal 22 Oktober 2024 Hal Persetujuan Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Mink Negara Pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jalan Danau Tamblingan No. 49 Sanur, Denpasar, Provinsi Bali (Wisma Werdhapura); 2 Dokumen Pemilihan Mitra Nomor : Ol/DOKPEM/KSP.WP/2025 tanggal 3 Februari 2025 untuk Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Negara pada Kementerian Pekerjaan Umum di Jalan Danau Tamblingan No. 49 Sanur, Denpasar, Provinsi Bali (Wisma Werdhapura) ;
https://jdih.pu.go.id hq
- Berita Acara Hasil Pemilihan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Negara Kementerian Pekerjaan Umum di Jalan Danau Tamblingan No. 49 Sanur, Denpasar, Provinsi Bali (Wisma Werdhapura) Nomor 03/BAHP/KSP. WP/ IV/2025 tanggal 8 April 2025;
- Surat Ketua Panitia Pemilihan Nomor PAOIOI/KSP.WP/25 tanggal 9 April 2025 Hd Penyampaian Usulan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan BMN Kementerian Pekerjaaan Umum di Jalan Danau Tamblingan Nomor 49, Sanur, Denpasar, Provinsi Bali (Wisma Werdhapura) ;
- Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 207/KPFS/ SJ/2025 tentang Penetapan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian Pekerjaan Umum, Wisma Werdhapura di Jalan Danau Tamblingan Nomor 49, Sanur, Denpasar, Provinsi Bali;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL TENTANG
PENETAPAN PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN
BARANG MILIK NEGARA KEMENTERIAN PEKERJAAN
UMUM, WISMA WERDHAPURA DI JALAN DANAU
TAMBLINGAN NOMOR 49, SANUR, DENPASAR, PROVINSI
BALI KESATU Menetapkan objek pemanfaatan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara yakni Wisma Werdhapura, yang terdiri atas
- 4 (empat) bidang Tanah Bangunan Mess/Wisma/ Asrama;
- 45 (empat puluh lima) unit Bangunan;
- 9 (sembilan) unit Aset Tetap Lainnya; dan
- 997 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh) unit Peralatan dan Mesin.
KEDUA Menetapkan peruntukan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara yaitu pengadaan aset, pengoperasian, dan pemeliharaan Wisma Werdhapura. KETIGA Menetapkan besaran penerimaan negara untuk Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara yang menjadi kewajiban Mitra Kerja Sama Pemanfaatan, berupa: Membayar setoran ke rekening Kas Umum Negara berupa: Kontribusi tetap tahun pertama sebesar RpI.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dengan kenaikan sebesar 3,37% (tiga koma tiga puluh tujuh per seratus) per tahun dari kontribusi tetap tahun sebelumnya, yang dibayarkan setiap tahun oleh Mitra Kerja Sama Pemanfaatan hingga akhir jangka waktu pemanfaatan sesual perjanjian; dan Pembagian keuntungan sebesar 8,5% (delapan koma lima per seratus) dari pendapatan per tahun, yang dibayarkan setiap tahun oleh Mitra Kerja Sama Pemanfaatan.
https://jdih.pu.go.id bR
- Melakukan investasi kepada negara dengan jumlah minimal sebesar Rp50.471.388.279 (lima puluh miliar empat ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah) .
KEEMPAT Menetapkan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan yang terpilih: Nama : PF Elhotel Internasional Alamat : Jl. Iskandarsyah Raya Nomor I, KeI. Melawai, Kec. Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12160
NPWP 31.739.159.7-07 1 .000
KELIMA Menetapkan jangka waktu pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara yaitu 30 (tiga puluh) tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan, dan dapat diperpanjang. KEENAM Keputusan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Tembusan:
- Menteri Pekerjaan Umum;
- Wakil Menteri Pekerjaan Umum;
- Direktur Jenderal Cipta Karya;
- Direktur Jenderal Bina Konstruksi;
- Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum;
- PIt. Kepala Biro Pengelolaan Barang Mink Negara, Sekretariat Jenderal;
- PIt. Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2025
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd
WIDA NURFAIDA
NIP. 197410212005012008
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
A,-,PIt. Kepala Biro Hukum, Mufti Nur_-lra\ian, S.H., M.H., M.Si.Han NIP. 198510232007121001 +
https://jdih.pu.go.id th
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa telah disetujui pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Mink Negara Kementerian Pekerjaan Umum yang terletak di Jalan Danau Tamblingan Nomor 49, SamIr, Denpasar, Provinsi Bali berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S- 822 / MK.6/ 2024 tanggal 22 Oktober 2024 Hal Persetujuan Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Negara Pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jalan Danau Tamblingan No. 49 Sanur, Denpasar, Provinsi Bali (Wisma Werdhapura);
- bahwa telah dibentuk Panitia Pemilihan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 50/KPFS/M/2025 tentang Panitia Pemilihan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara Wisma Werdhapura di Jalan Danau Tamblingan Nomor 49 Denpasar, Provinsi Bali, sebagaimana telah diubah melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 121/KPFS/M/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 50/KPFS/M/2025 tentang Panitia Pemilihan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara Wisma Werdhapura di Jalan Danau Tamblingan Nomor 49 Denpasar, Provinsi Bali; C. bahwa berdasarkan Surat Ketua Panitia Pemilihan Nomor PAOIOI/KSP.WP/25 tangga1 9 April 2025 Hal Penyampaian Usulan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan BMN Kementerian Pekerjaaan Umum di Jalan Danau Tamblingan Nomor 49, Sanur, Denpasar, Provinsi Bali (Wisma Werdhapura), diusulkan calon Mitra Kerja Sama Pemanfaatan;
- bahwa berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 207/KPFS/SJ/2025 tentang Penetapan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Barang Mink Negara Kementerian Pekerjaan Umum, Wisma Werdhapura di Jalan Danau Tamblingan Nomor 49, Sanur, Denpasar, Provinsi Bali, telah ditetapkan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan oleh Pengguna Barang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, hUIUf c, dan huruf d, perlu
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Mink Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523) ;
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 103/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dad dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1758) ;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 972);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955) ;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 361/KM.6/2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara;
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 387/KPrs/M/2025 tentang Pelimpahan Kewenangan dan Tanggpng Jawab Dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di Kementerian Pekerjaan Umum; Memperhatikan 1. Surat Menteri Keuangan Nomor S-822/MK.6/2024 tanggal 22 Oktober 2024 Hal Persetujuan Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Mink Negara Pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jalan Danau Tamblingan No. 49 Sanur, Denpasar, Provinsi Bali (Wisma Werdhapura); 2 Dokumen Pemilihan Mitra Nomor : Ol/DOKPEM/KSP.WP/2025 tanggal 3 Februari 2025 untuk Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Negara pada Kementerian Pekerjaan Umum di Jalan Danau Tamblingan No. 49 Sanur, Denpasar, Provinsi Bali (Wisma Werdhapura) ;
https://jdih.pu.go.id hq
- Berita Acara Hasil Pemilihan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Negara Kementerian Pekerjaan Umum di Jalan Danau Tamblingan No. 49 Sanur, Denpasar, Provinsi Bali (Wisma Werdhapura) Nomor 03/BAHP/KSP. WP/ IV/2025 tanggal 8 April 2025;
- Surat Ketua Panitia Pemilihan Nomor PAOIOI/KSP.WP/25 tanggal 9 April 2025 Hd Penyampaian Usulan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan BMN Kementerian Pekerjaaan Umum di Jalan Danau Tamblingan Nomor 49, Sanur, Denpasar, Provinsi Bali (Wisma Werdhapura) ;
- Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 207/KPFS/ SJ/2025 tentang Penetapan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian Pekerjaan Umum, Wisma Werdhapura di Jalan Danau Tamblingan Nomor 49, Sanur, Denpasar, Provinsi Bali;
