PERMENPUPR
Berlaku
PENETAPAN PELAKSANAAN KERJA SAMA PEAAANFAATAN
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
a. bahwa telah disetujui pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Mink Negara Kementerian Pekerjaan Umum yang terletak di Jalan Danau Tamblingan Nomor 49, SamIr, Denpasar, Provinsi Bali berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S- 822 / MK.6/ 2024 tanggal 22 Oktober 2024 Hal Persetujuan Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Negara Pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jalan Danau Tamblingan No. 49 Sanur, Denpasar, Provinsi Bali (Wisma Werdhapura);
- bahwa telah dibentuk Panitia Pemilihan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 50/KPFS/M/2025 tentang Panitia Pemilihan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara Wisma Werdhapura di Jalan Danau Tamblingan Nomor 49 Denpasar, Provinsi Bali, sebagaimana telah diubah melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 121/KPFS/M/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 50/KPFS/M/2025 tentang Panitia Pemilihan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara Wisma Werdhapura di Jalan Danau Tamblingan Nomor 49 Denpasar, Provinsi Bali; C. bahwa berdasarkan Surat Ketua Panitia Pemilihan Nomor PAOIOI/KSP.WP/25 tangga1 9 April 2025 Hal Penyampaian Usulan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan BMN Kementerian Pekerjaaan Umum di Jalan Danau Tamblingan Nomor 49, Sanur, Denpasar, Provinsi Bali (Wisma Werdhapura), diusulkan calon Mitra Kerja Sama Pemanfaatan;
- bahwa berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 207/KPFS/SJ/2025 tentang Penetapan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Barang Mink Negara Kementerian Pekerjaan Umum, Wisma Werdhapura di Jalan Danau Tamblingan Nomor 49, Sanur, Denpasar, Provinsi Bali, telah ditetapkan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan oleh Pengguna Barang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, hUIUf c, dan huruf d, perlu
MENGINGAT
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Mink Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523) ;
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 103/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dad dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1758) ;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 972);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955) ;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 361/KM.6/2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara;
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 387/KPrs/M/2025 tentang Pelimpahan Kewenangan dan Tanggpng Jawab Dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di Kementerian Pekerjaan Umum; Memperhatikan 1. Surat Menteri Keuangan Nomor S-822/MK.6/2024 tanggal 22 Oktober 2024 Hal Persetujuan Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Mink Negara Pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jalan Danau Tamblingan No. 49 Sanur, Denpasar, Provinsi Bali (Wisma Werdhapura); 2 Dokumen Pemilihan Mitra Nomor : Ol/DOKPEM/KSP.WP/2025 tanggal 3 Februari 2025 untuk Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Negara pada Kementerian Pekerjaan Umum di Jalan Danau Tamblingan No. 49 Sanur, Denpasar, Provinsi Bali (Wisma Werdhapura) ;
https://jdih.pu.go.id hq
- Berita Acara Hasil Pemilihan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Negara Kementerian Pekerjaan Umum di Jalan Danau Tamblingan No. 49 Sanur, Denpasar, Provinsi Bali (Wisma Werdhapura) Nomor 03/BAHP/KSP. WP/ IV/2025 tanggal 8 April 2025;
- Surat Ketua Panitia Pemilihan Nomor PAOIOI/KSP.WP/25 tanggal 9 April 2025 Hd Penyampaian Usulan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan BMN Kementerian Pekerjaaan Umum di Jalan Danau Tamblingan Nomor 49, Sanur, Denpasar, Provinsi Bali (Wisma Werdhapura) ;
- Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 207/KPFS/ SJ/2025 tentang Penetapan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian Pekerjaan Umum, Wisma Werdhapura di Jalan Danau Tamblingan Nomor 49, Sanur, Denpasar, Provinsi Bali;
Referensi Silang (3)
PP 27/2014 — PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
PP 28/2020 — PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014
PERPRES 170/2024 — KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
