PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014
Pasal 34
(1) Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna
Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:
- Pengelola BaranglPengguna Barang memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi; dan
- tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah untuk penyediaan bangunan dan fasilitas tersebut. (21 Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diiaksanakan oleh:
- Pengelola Barang, terhadap Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang;
- Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, terhadap Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang; atau
- Pengelola Barang Milik Daerah setelah mendapat persetujuan Gubernur/ Bupati / Walikota.
(3) Dihapus.
(41 Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c dapat dilakukan setelah Barang Milik Daerah yang direncanakan menjadi objek Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna terlebih dahulu diserahkan kepada Gubernur/ Bupati/Walikota.
(5) Dihapus.
- Ketentuan
SK No 040519 A
PRES IDEN
- Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
