PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN
Pasal 29
BAB 2 — PENGELOLAAN BMN DI IBU KOTA NUSANTARA
(1) Pemberian fasilitas peniadaan pembagian kelebihan
keuntungan (clawback) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 dilakukan atas permohonan dari penanggung
jawab proyek kerja sam~ kepada Pengelola Barang.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Pengelola Barang dilengkapi dengan:
- proposal permohonan peniadaan pembagian kelebihan keuntungan (clawback); dan
- surat pernyataan penanggung jawab proyek kerja sama yang menyatakan bertanggung jawab penuh secara formil dan materiil terhadap permohonan peniadaan pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback).
(3) Pengelola Barang melakukan penelitian atas
permohonan dengan mempertimbangkan:
- KSPI merupakan proyek strategis nasional; dan
- KSPI ditujukan untuk percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara.
(4) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3):
- dalam hal disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan peniadaan pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback);
- dalam hal tidak disetujui, Pengelola Barang menyampaikan alasannya.
(5) Penerbitan surat persetujuan peniadaan pembagian
atas kelebihan keuntungan (clawback) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan setelah terbitnya surat persetujuan KSPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3).
