PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA...
Pasal 28
BAB 2 — SUMBER DAN SKEMA PENDANAAN
(1) Dalam hal jangka waktu perjanjian KPBU IKN telah
berakhir, Badan Usaha Pelaksana menyerahkan aset KPBU IKN kepada PJPK atau ditentukan lain berdasarkan Peraturan Menteri. (21 Penyerahan aset KPBU IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian KPBU IKN paling sedikit memuat:
- kondisi aset yang dialihkan;
- tata cara pengalihan aset;
- status aset yang bebas dari segala jaminan kebendaan atau pembebanan dalam bentuk apapun pada saat aset diserahkan kepada pJpK;
- status aset yang bebas dari tuntutan pihak ketiga; dan
- pembebasan PJPK dari segala tuntutan hukum yang timbul setelah penyerahan aset sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku.
Paragraf 9 Pengembalian Investasi Badan Usaha
