PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA...
Pasal 75
BAB 3 — RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
(1) Dalam hal diperlukan perubahan rencana kerja dan
anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara, perubahan diajukan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara kepada Menteri untuk mendapatkan pengesahan.
(2) Perubahan rencana kerja dan anggara.n sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
- sebagai akibat dari:
- perubahan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara yang memerlukan penyesuaian kebutuhan pelaksanaan;
- penggunaan selisih lebih penerimaan negara bukan pajak pada Otorita Ibu Kota Nusantara;
- fluktuasi pendapatan; dan/atau
- hasil pengendalian dan pemantauan.
- sebagai akibat selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Pengajuan perubahan anggaran rencana ke{a dan
anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perubahan renca.na kerja dan €rnggaran.
BAB IV. . .
SK No l4l306A
PRESIDEN
BAB tV
Bagian Kesatu Umum
