PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA...
Pasal 78
BAB 3 — RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bertindak sebagai
PA atas lagran angg€rran yang disediakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita Ibu Kota Nusantara dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. l2l Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara mengatur lebih lanjut pelaksana€Ln anggaran atas bagian anggaran yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara. pA (3) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara selaku berwenang:
- menunjuk kepala Satuan Kerja yang melaksanakan kegiatan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai KPA; dan
- menetapkan pejabatperbendaharaan lainnya.
(4) Kewenangan PA untuk pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilimpahkan kepada KpA.
