PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA...
Pasal 69
BAB 3 — RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara selaku
PA/ Pengguna Barang menJrusun rencana kerja dan anggar€rn Ibu Kota Nusantara dengan memperhatikan paling sedikit:
- Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara;
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
- rencana kerja pemerintah;
d.pagu. . .
SK No l4l30l A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- pagu anggaran; dan
- standar biaya. l2l Penyusunan rencana kerja dan anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara harus menggunakan pendekatan:
- kerangka pengeluaran jangka menengah;
- penganggaran terpadu; dan
- penganggaran berbasis kinerja.
(3) Penyusunan rencana kerja dan anggaran Otorita Ibu
Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan instrumen:
- indikator kinerja;
- standar biaya; dan
- evaluasi kinerja.
