PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA...
Pasal 18
BAB 2 — SUMBER DAN SKEMA PENDANAAN
(1) Perencanaan KPBU IKN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 huruf a dilaksanakan oleh PJPK dan/ atau
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaErn pembangunan nasional. Perencanaan KPBU IKN sebagaimana dimaksud pada l2l ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan paling sedikit:
- identifrkasi KPBU IKN;
- penetapan KPBU IKN; dan
- penganggaran KPBU IKN.
(3) Dalam . . .
SK No l4l270A
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(3) Dalam melakukan identifikasi KPBU IKN sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf a, PJPK dapat melakukan Konsultasi Publik.
(4) Identifikasi KPBU IKN sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf a, dilakukan dengan mempertimbangkan paling sedikit:
- kesesuaian Penyediaan Infrastruktur dengan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara;
- analisis biaya manfaat dan sosial;
- analisis nilai manfaat uang (ualue for monegl; (need analgsisl; d. analisis kebutuhan
- analisis potensi pendapatan dan skema pembiayaan proyek;
- hasil Konsultasi Publik dengan memperhatikan kebutuhan proyek; dan
- rekomendasi dan rencana tindak lanjut.
