PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA...
Pasal 61
BAB 2 — SUMBER DAN SKEMA PENDANAAN
(1) Ketentuan lain yang terkait dengan pajak Khusus dan
Pungutan Khusus IKN yang tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, pengaturannya mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. (21 Termasuk ketentuan terkait pajak Khusus dan Pungutan Khusus IKN yang mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- dasar pengenaan pajak;
- pengecualian objek pajak, subjek pajak, dan wajib pajak;
- saat terutangnya pajak;
- tempat terutangnya pajak;
- tahun pajak dan masa pajak;
- prinsip dan sasaran penetapan tarif pungutan khusus; dan cara penghitungan tarif pungutan khusus. C. tata
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tat:- cara
p€mungutan Pajak Khusus IKN dan/ atau pungutan Khusus IKN diatur dengan peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara,
Paragraf 5. . .
SK No 141298 A
PRESIDEN
Paragraf 5 Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan
